26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jual Sabu di Rumah, Seorang Kurir Diringkus Polisi

PROKALTENG.CO- Mati satu
tumbuh seribu. Pengedar tak berhenti mencari korban. Seperti IH (22) yang nekat
menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu demi meraup rupiah berlebih.

Namun, sepak terjang warga Jalan Padat Karya, Gang Durian,
Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, itu harus berujung bui.

Melansir laman Prokal.co, polisi
meringkusnya saat bertransaksi “kristal haram” di kediamannya, belum lama ini.
“Kami sudah dapat informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat
transaksi (narkotika). Setelah diselidiki, berhasil mengamankan IH,” ungkap
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, (2/2).

Saat diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu dari kantong celana
IH. Belum berhenti, korps baju cokelat kembali menggeledah kediaman IH.
“Ada barang bukti lainnya, total ada 14 paket,” beber polisi
berpangkat melati satu itu.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Gudang di Tabunganen Ludes

Tak lama setelah penangkapan IH, aparat kembali meringkus NW
(41). “Pelaku (NW) diamankan di Jalan Pelita,” jelasnya.

Keduanya bukan dalam satu jaringan narkotika. Pengungkapan NW
awalnya dari laporan penipuan. Namun, petugas malah mendapati kristal mematikan
seberat 0,48 gram dari saku celananya.

“Jadi pelaku awalnya dilaporkan dengan modus penipuan.
Korbannya melapor ke kami, dan kami memancing pelaku keluar kemudian langsung
diamankan,” terangnya.

Modus penipuan yakni dengan menghubungi nomor acak calon
korbannya. Kemudian berpura-pura barang berharga milik calon korbannya ada
bersama dia. Jika ingin dikembalikan, si calon korban harus berjumpa dan
menyerahkan uang sebagai gantinya.

“Residivis kasus
pencurian. Kami masih mengembangkan kasus keduanya. Termasuk aksi penipuan
NW,” kuncinya. 

Baca Juga :  Judi Online, Warga Pasar Senin Diciduk

 

PROKALTENG.CO- Mati satu
tumbuh seribu. Pengedar tak berhenti mencari korban. Seperti IH (22) yang nekat
menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu demi meraup rupiah berlebih.

Namun, sepak terjang warga Jalan Padat Karya, Gang Durian,
Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, itu harus berujung bui.

Melansir laman Prokal.co, polisi
meringkusnya saat bertransaksi “kristal haram” di kediamannya, belum lama ini.
“Kami sudah dapat informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat
transaksi (narkotika). Setelah diselidiki, berhasil mengamankan IH,” ungkap
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, (2/2).

Saat diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu dari kantong celana
IH. Belum berhenti, korps baju cokelat kembali menggeledah kediaman IH.
“Ada barang bukti lainnya, total ada 14 paket,” beber polisi
berpangkat melati satu itu.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Gudang di Tabunganen Ludes

Tak lama setelah penangkapan IH, aparat kembali meringkus NW
(41). “Pelaku (NW) diamankan di Jalan Pelita,” jelasnya.

Keduanya bukan dalam satu jaringan narkotika. Pengungkapan NW
awalnya dari laporan penipuan. Namun, petugas malah mendapati kristal mematikan
seberat 0,48 gram dari saku celananya.

“Jadi pelaku awalnya dilaporkan dengan modus penipuan.
Korbannya melapor ke kami, dan kami memancing pelaku keluar kemudian langsung
diamankan,” terangnya.

Modus penipuan yakni dengan menghubungi nomor acak calon
korbannya. Kemudian berpura-pura barang berharga milik calon korbannya ada
bersama dia. Jika ingin dikembalikan, si calon korban harus berjumpa dan
menyerahkan uang sebagai gantinya.

“Residivis kasus
pencurian. Kami masih mengembangkan kasus keduanya. Termasuk aksi penipuan
NW,” kuncinya. 

Baca Juga :  Judi Online, Warga Pasar Senin Diciduk

 

Terpopuler

Artikel Terbaru