25.1 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Sopir Bus Yessoe Dilimpahkan ke Kejaksaan

NANGA BULIK – Kasus kecelakaan tunggal bus Yessoe rute
Pontianak-Sampit pada 1 Juli lalu sudah memasuki babak baru. Karena berkas dan
tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Tak lama lagi,
kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang
itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sebelumnya sopir
cadangan bus Yessoe yang tersangkut kasus narkoba sudah dilimpahkan lebih dulu
dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

Kepastian itu setelah Satlantas
Polres Lamandau melimpahkan berkas bersama tersangka Edi Sutrisno (44) serta
barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (29/8). Edi Sutrisno merupakan
sopir utama bus Yessoe saat mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Lamandau Senin
(1/7) lalu.

Baca Juga :  Bachtiar Effendi Mulai Jalani Sidang, Ini Dakwaan Jaksa

“Kasus laka lantas bus Yessoe
yang mengalami kecelakaan di Km 39, Desa Penopa, sudah dilimpahkan ke kejaksaan
kemarin pada tanggal 29 Agustus,” kata Kasatlantas Polres Lamandau AKP F
Ali Najib saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/8).

Secara terpisah, Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Lamandau Bruriyanto Sukahar membenarkan pelimpahan tahap dua
kasus laka lantas dengan tersangka sopir bus Yessoe itu.

“Benar, kemarin pada tanggal
29 ada pelimpahan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres
untuk kasus laka lantas atas nama tersangka Edi Sutrisno,” kata Kajari
Lamandau melalui jaksa penuntut umum 
Bruriyanto Sukahar saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat
(30/8).

Baca Juga :  Dinilai Hina Polisi di Facebook, Mahasiswa Ini Mewek Saat Dibawa ke Po

Dengan pelimpahan itu, otomatis tersangka
Edi Sutrisno sudah ditahan di rumah tahanan sambil menunggu persidangan
nantinya. Sementara berkasnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri
Lamandau. “Setelah JPU menerima berkas, akan segera dilimpahkan ke
pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kecelakaan
maut itu menimpa bus Yessoe KH 7121 GI. Bus carter yang dikendarai Edi Sutrisno
melaju dari Pontianak Minggu (30/6) malam pukul 20.00 WIB dengan tujmuan Sampit.
Namun keesokan harinya, Senin (1/7), saat melintas di jalan Trans Kalimantan Km
37, Desa Penopa, bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami kecelakaan
dan mengakibatkan 3 orang meninggal serta puluhan lainnya luka – luka. (cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Kasus kecelakaan tunggal bus Yessoe rute
Pontianak-Sampit pada 1 Juli lalu sudah memasuki babak baru. Karena berkas dan
tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Tak lama lagi,
kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang
itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sebelumnya sopir
cadangan bus Yessoe yang tersangkut kasus narkoba sudah dilimpahkan lebih dulu
dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

Kepastian itu setelah Satlantas
Polres Lamandau melimpahkan berkas bersama tersangka Edi Sutrisno (44) serta
barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (29/8). Edi Sutrisno merupakan
sopir utama bus Yessoe saat mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Lamandau Senin
(1/7) lalu.

Baca Juga :  Bachtiar Effendi Mulai Jalani Sidang, Ini Dakwaan Jaksa

“Kasus laka lantas bus Yessoe
yang mengalami kecelakaan di Km 39, Desa Penopa, sudah dilimpahkan ke kejaksaan
kemarin pada tanggal 29 Agustus,” kata Kasatlantas Polres Lamandau AKP F
Ali Najib saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/8).

Secara terpisah, Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Lamandau Bruriyanto Sukahar membenarkan pelimpahan tahap dua
kasus laka lantas dengan tersangka sopir bus Yessoe itu.

“Benar, kemarin pada tanggal
29 ada pelimpahan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres
untuk kasus laka lantas atas nama tersangka Edi Sutrisno,” kata Kajari
Lamandau melalui jaksa penuntut umum 
Bruriyanto Sukahar saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat
(30/8).

Baca Juga :  Dinilai Hina Polisi di Facebook, Mahasiswa Ini Mewek Saat Dibawa ke Po

Dengan pelimpahan itu, otomatis tersangka
Edi Sutrisno sudah ditahan di rumah tahanan sambil menunggu persidangan
nantinya. Sementara berkasnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri
Lamandau. “Setelah JPU menerima berkas, akan segera dilimpahkan ke
pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kecelakaan
maut itu menimpa bus Yessoe KH 7121 GI. Bus carter yang dikendarai Edi Sutrisno
melaju dari Pontianak Minggu (30/6) malam pukul 20.00 WIB dengan tujmuan Sampit.
Namun keesokan harinya, Senin (1/7), saat melintas di jalan Trans Kalimantan Km
37, Desa Penopa, bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami kecelakaan
dan mengakibatkan 3 orang meninggal serta puluhan lainnya luka – luka. (cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru