HUKUMAN penjara yang sempat
dijalani Agung Saga selama sekitar 1,5 tahun di Rutan Cipinang Jakarta Timur
terbukti tidak membuatnya sembuh. Aktor 32 tahun itu kembali menggunakan narkoba
jenis sabu.
Agung Saga ditangkap Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat di apartemen Kalibata City pada 27 Maret lalu usai
mengonsumsi narkoba bersama dua orang sahabatnya. Kedua teman Agung juga ikut
diamankan namun ditangkap di lokasi terpisah. Masing-masing berinisial RR
(perempuan) dan RS (laki-laki). Keduanya diamankan di hari yang sama di sebuah
rumah kontrakan di bilangan Tebet Jakarta Selatan.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang
bukti berupa narkoba jenis sabu bekas pakai. Kepada ketiganya, disangkakan
sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo.
Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman
hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Karena AS menggunakan lagi dan jedanya hanya
sekitar 6 bulan, mungkin akan jadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim,â€
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Polres
Metro Jakarta Pusat Rabu (31/3.
Sebelum acara rilis berakhir, Agung Saga diberi
kesempatan untuk bicara di hadapan awak media. Dia yang awalnya berdiri di
baris belakang lantas diminta maju ke depan supaya tersorot dengan baik oleh
lensa kamera. Agung Saga mengungkapkan penyesalannya kembali berurusan dengan
obat-obatan terlarang. “Saya menyesal sekali, saya mau sembuh,†ucap Agung Saga
sambil menangis.
Dia meminta maaf kepada keluarga besarnya
lantaran kembali berurusan dengan kasus narkoba. Apalagi jarak dia bebas dan
menggunakan lagi hanya selisih sekitar 5 bulan. “Saya terpengaruh (teman),â€
akunya beralasan.
Dalam kesempatan itu Agung Saga mengungkakan,
dirinya pertama kali mengunakan narkoba pada 2018 silam. Sebelum akhirnya
ditangkap kedua kali, ia baru menggunakan obat haram lagi belum terlalu lama.
“Baru satu bulan (pakai narkoba lagi),†katanya.
Sebelumnya, Agung Saga sempat berurusan
dengan masalah hukum terkait kasus yang sama. Agung pertama kalinya diamankan
polisi atas kasus narkoba pada 2019 silam. Kala itu dia ditangkap di Depan
Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama Harry Nugraha,yang
merupakan pekerja event organizer (EO).
Kala itu, Agung Saga melakukan transaksi
narkoba dengan cara ditempel di tiang listrik di salah satu daerah di Bogor,
Jawa Barat. Usai mengambil barangnya, mereka kemudian pulang ke Jakarta namun
sempat menggunakan narkoba di rest area 58. Keduanya pun diamankan petugas di
daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul
02.00 WIB. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.
Terkait kasus ini, majelis hakim memvonis
Agung Saga dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dia pun dinyatakan bebas dari
Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 7 Oktober 2020.