25.2 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

Kantongi 1,46 Gram Sabu, Warga Sei Jangkit Dicekal Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur Kolam Kiri, Desa Rowodadi Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Berhasil meringkus budak sabu sebut saja IA (30) yang merupakan warga Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas," terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.

Kasat menerangkan bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,46 gram (plastik+kristal), satu buah telepon seluler vivo Y12 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

Baca Juga :  Wisata Pantai Diserbu Warga, Satpolair Tingkatkan Pengawasan

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Kapuas-Tamban Catur Kolam Kiri, Desa Rowodadi Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Berhasil meringkus budak sabu sebut saja IA (30) yang merupakan warga Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas," terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.

Kasat menerangkan bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,46 gram (plastik+kristal), satu buah telepon seluler vivo Y12 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

Baca Juga :  Wisata Pantai Diserbu Warga, Satpolair Tingkatkan Pengawasan

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru