PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Ipan Labein Raman alias Unyil akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua
tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Putusan ini dibacakan majelis hakim
yang diketuai oleh hakim Alfon dan beranggotakan Irfanul Hakim dan Boxgie Agus
Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (29/3).
Majelis Hakim yang
memeriksa perkaranya, menyatakan bahwa terdakwa Ipan atau Unyil ini terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor milik temannya Wahyudi Edanan Tumun, warga Jalan Lumba–Lumba, Palangka Raya.
“Menjatuhkan hukum
pidana penjara kepada terdakwa Ipan Labein Raman dengan hukuman kurungan
penjara selama dua tahun,†demikian ucap hakim Alfon saat membaca
putusan.
Hukuman penjara
selama dua tahun bagi terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Heru Purwoko.
Putusan tersebut langsung
berkekuatan hukum tetap setelah
terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta JPU dalam tanggapannya menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Ipan ditetapkan menjadi terdakwa kasus
pidana penggelapan ini setelah dirinya menggadaikan sepeda motor merek Suzuki Spin milik Wahyudi tanpa
sepengetahuan.
Peristiwa itu
sendiri terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu. Saat itu terdakwa datang ke rumah
korban dengan maksud meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengambil
uang pinjaman untuk pulang ke Jawa di rumah salah satu kerabatnya yang berada
di Jalan Tjilik Riwut,
Palangka Raya.
Korban pun bersedia meminjamkan kendaraannya
itu dengan pesan agar tidak terlalu lama karena korban akan menggunakan kendaraan tersebut.
Namun saat di tengah perjalanan, timbul lah niat Ipan
untuk menggadaikan kendaraan roda dua yang dibawanya tersebut kepada seseorang dengan harga Rp
500 ribu.
Setelah menggadaikan motor pinjaman itu, terdakwa pun
disebut langsung berangkat ke pulau Jawa. Korban yang merasa kendaraannya tak kunjung dikembalikan pun
mencoba menghubungi terdakwa, tapi nomor telepon sudah tak aktif lagi.
Perbuatan terdakwa ini akhirnya
terbongkar setelah dua bulan kemudian. Terdakwa saat kembali dari pulau Jawa langsung menemui korban
dengan maksud mengembalikan surat BPKB sepeda motor yang dipinjamnya tersebut.
Dari pengakuan terdakwa sepeda motor
Suzuki Spin yang digadaikannya tersebut tidak bisa ditebusnya lagi, karena orang yang bernama Amat, di mana dirinya dulu menyerahkan kendaraan roda
dua itu dulu sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Tak terima, korban pun melaporkan
kasus ini ke Polresta
Palangka Raya.