32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Diajak Mancing, Bocah Malah Diperkosa

SAMPIT,PROKALTENG.CO â€“AW alias AB (32), melakukan tindakan tidak senonoh 
terhadap seorang bocah 9 tahun. Mirisnya, bocah perempuan tersebut diperkosa hingga
tiga kali. Perbuatan pertama dilakukan dengan modus mengajak korban memancing
ikan.

”Saya ajak dia mancing, lalu saya ajak melakukan
perbuatan itu,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri
Kotim.

Kepada jaksa, tersangka mengaku mengajak korban
melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak tiga kali di tempat yang
berbeda. Perbuatan pertama dilakukan di bawah jamban sungai, kedua di kediaman
tersangka, dan ketiga di semak-semak.

Melansir Prokal.co, Sabtu (30/1) perbuatan itu
dilakukan tersangka di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat pada September 2020
lalu. Pria beristri itu, berdalih melakukan hubungan terlarangnya tanpa
paksaan. Namun, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.

Baca Juga :  Jago Merah Amuk Gudang Mebel di Palangka Raya

Kepada jaksa, ayah satu anak itu mengaku menyesal.
Perbuatan pemuda bejat itu ketahuan saat ibu korban menemukan hal mencurigakan
di baju korban. Ibu korban bertanya kepada korban dan mengaku tersangka
melakukan perbuatan asusila kepadanya.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tak
bisa menahan nafsu ketika melihat korban mandi tanpa menggunakan baju. Atas
perbuatannya itu, tersangka telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

SAMPIT,PROKALTENG.CO â€“AW alias AB (32), melakukan tindakan tidak senonoh 
terhadap seorang bocah 9 tahun. Mirisnya, bocah perempuan tersebut diperkosa hingga
tiga kali. Perbuatan pertama dilakukan dengan modus mengajak korban memancing
ikan.

”Saya ajak dia mancing, lalu saya ajak melakukan
perbuatan itu,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri
Kotim.

Kepada jaksa, tersangka mengaku mengajak korban
melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak tiga kali di tempat yang
berbeda. Perbuatan pertama dilakukan di bawah jamban sungai, kedua di kediaman
tersangka, dan ketiga di semak-semak.

Melansir Prokal.co, Sabtu (30/1) perbuatan itu
dilakukan tersangka di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat pada September 2020
lalu. Pria beristri itu, berdalih melakukan hubungan terlarangnya tanpa
paksaan. Namun, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma.

Baca Juga :  Jago Merah Amuk Gudang Mebel di Palangka Raya

Kepada jaksa, ayah satu anak itu mengaku menyesal.
Perbuatan pemuda bejat itu ketahuan saat ibu korban menemukan hal mencurigakan
di baju korban. Ibu korban bertanya kepada korban dan mengaku tersangka
melakukan perbuatan asusila kepadanya.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tak
bisa menahan nafsu ketika melihat korban mandi tanpa menggunakan baju. Atas
perbuatannya itu, tersangka telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terpopuler

Artikel Terbaru