TAMIANG LAYANG-Sebanyak
22 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 107,96 gram atau lebih dari
satu ons dimusnahkan. Kristal putih milik bandar Anang Burhan (AB) (47)
tersebut dimasukkan dalam ember berisi larutan detergen dalam kegiatan yang
dilaksanakan di Mapolres Bartim, Rabu (29/1).
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy menegaskan, jika barang bukti tersebut disita dari tangan AB
seorang bandar besar yang berhasil diamankan pada Rabu 22 Januari 2020 ketika
melintas di Jalan A Yani depan Kantor Polres Bartim. Tersangka merupakan pemain
lama yang diketahui juga sebagai warga Kelurahan Ampah Kota.
“Tersangka
merupakan pemilik sabu yang juga telah mempersenjatai diri dengan senjata api
rakitan dan sajam terbukti ketika dilakukan penggeledahan,” kata Zulham
ketika press release dan pemusnahan barbuk sabu.
Menurut kapolres,
pemusnahan barbuk sabu tersebut merupakan bentuk komitmen
kepolisian terutama dalam program Kapolres berantas narkoba.
Sementara itu, Wakil Bupati
Habib Said Abdul Saleh yang juga selaku Ketua BNNK Bartim mengapresiasi kinerja
Polres Bartim dalam pemberantasan narkoba. Pihaknya pun menyampaikan terima
kasih dan akan mendukung segala hal dalam upaya pencegahan.
“Saya mengajak
semua elemen masyarakat Bartim ikut berperan aktif dan perang terhadap
narkoba,” ucapnya.
Sekadar
menginformasikan, AB membawa kristal putih dengan menggunakan mini bus Toyota
Avanza DA 1657 AY. Pelaku diamankan ketika melintas di depan Mako Polres Bartim
Jalan A Yani Kilometer 06 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.
Sedangkan 22 paket sabu itu di dapat dari
penggeledahan dimana disimpan di tas dalam dasbord mobil. Selain sabu, tiga
senjata sajam jenis badik dan parang dan senpi rakitan lengkap dengan amunisi
sebanyak tiga butir peluru serta uang hasil penjualan sebanyak Rp33.473.000
serta plastik klip dan dua handphone. (log/uni/dar)