29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Masdar Terancam 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sudariyanto Alias Masdar terancam 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa, Efan Apturedi, Senin (27/9)

Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa pun memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa juga mengakui kalau dirinya terpaksa menjual sabu.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon hukuman saya bisa diringankan dengan seringan-ringannya. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap kepolisian pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nagasari I No. 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Buru Perampok, Rekaman CCTV dan Video Warga Jadi Kunci Utama

Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa temukan 8 paket sabu dengan berat 45,48 gram terbungkus dengan 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3  bundle platik klip di Sofa di dalam kamar kantor terdakwa.

Penangkapan terdakwa itu berdasarkan pengembangan kasus dari Muhamad Munir Agung Prahmono yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sudariyanto Alias Masdar terancam 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa, Efan Apturedi, Senin (27/9)

Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa pun memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa juga mengakui kalau dirinya terpaksa menjual sabu.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon hukuman saya bisa diringankan dengan seringan-ringannya. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap kepolisian pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nagasari I No. 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Buru Perampok, Rekaman CCTV dan Video Warga Jadi Kunci Utama

Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa temukan 8 paket sabu dengan berat 45,48 gram terbungkus dengan 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 3  bundle platik klip di Sofa di dalam kamar kantor terdakwa.

Penangkapan terdakwa itu berdasarkan pengembangan kasus dari Muhamad Munir Agung Prahmono yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru