PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi Patuh Telabang 2021 telah berjalan selama 10 hari. Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan, Rabu (29/9/2021), Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menjaring 28 pelanggar di kawasan Jalan Rajawali dan Tingang, Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady mengatakan, dalam operasi dilakukan dengan cara hunting system, yang berarti upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata atau terlihat melakukan pelanggaran.
“Operasi Patuh ini digelar secara serentak pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas,” ucapnya.
Selama kegiatan tersebut berlangsung petugas pun menjaring puluhan pengendara yang masih kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan telah telah ditetapkan.
“Sebanyak 28 orang pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi patuh ini yang dikenakan sanksi tilang, dengan mengamankan STNK 9 lembar, SIM 3 lembar dan kendaraan bermotor 16 unit," ungkapnya.