PALANGKA RAYA – Dugaan perusakan alat berat
milik anak perusahaan Pertamina di wilayah Barito Timur (Timur) didalami aparat
kepolisian. Dugaan pengrusakan itu terjadi setelah adanya insiden kecelakaan
antara Tronton dengan Ekskavator di jalan Eks Pertamina Desa Jawetan, Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy mengatakan,
terkait insiden kecelakaan yang terjadi pada selasa malam kemarin, sedang
dipelajari. Kalau ada pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
“Kalau ada pelanggaran hukum atau sengaja
melakukan pengrusakan akan kami tindak tegas. Ini kami masih pendalaman,”
ucapnya.
Menurutnya, jika ada unsur tidak pidana polisi
akan melalukan tindakan hukum. Saat ini, tim Reskrim sudah bergerak mencari dan
menangkap pelaku.
“Kita tidak main-main dalam kasus ini, karena
alat milik negara yang rusak. Dan kita tidak mau kelompok kecil masyarakat
mengorbankan kepentingan masyarakat luas,†ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PT Patra Jasa I Made
Wirya Susila menduga, oknum salah satu
perusahaan pertambangan yang telah melakukan pengrusakan terhadap
pralatan dan sarana milik anak Perusahaan Pertamina, yakni PT Patra Jasa.
“Kami menduga pelakunya adalah perusahaan yang tidak mau mendaftar dan
bekerjasama dengan PT Pertamina. Mereka tidak mau mendaftar dan komunikasi
terkait penggunaan jalan milik PT Pertamina tersebut,” ucap Made.
PT Patra Jasa sebagai anak PT Pertamina sudah
mengedarkan surat pemberitahuan kegiatan perbaikan jalan milik PT. Pertamina
sejak tanggal 16 September 2019 silam, dengan nomor surat:
165/DIR-PJ/S/IX/2019. Kemudian didampingi dengan form pendaftaran kerja sama
pengguna jalan milik PT Pertamina tersebut.
“Jadi, bukan serta-merta Jalan ini kami tutup
tanpa ada pemberitahuan. Sebelum perbaikan dilakukan dan penutupan, kami sudah
sampaikan pemberitahuan,†ujarnya.
Pengelolaan jalan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan
aset negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Itu dilakukan PT
Pertamina melalui PT Patra dengan cara membentuk kerjasama antara para penambang
dengan PT Pertamina, agar aset pendapatan negara dapat diselamatkan.
Pasalnya, muncul dugaan ada oknum- oknum
melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap perusahaan perusahan yang melintas
atau menggunakan Jalan Eks Pertamina. Mereka berdalih untuk perawatan dan
perbaikan jalan tersebut, tetapi dari hasil pungutan diduga untuk kepentingan peribadi.
“Bahkan, tidak ada sama sekali buat daerah
atau negara. Hal itu sangat merugikan
Negara,†tegas Made.
Made menambahkan, pihaknya tidak meminta upah
pungut ke sopir atau pengangkut. “Yang kami mau para penambang mau bekerja sama
dan bisa tertib dalam menggunakan jalan tersebut,” tukasnya.
Kasus dugaan pengrusakan tersebut sudah
dilaporkan dan ditangani oleh aparat kepolisian. PT Patra berharap, pelaku
dapat ditangkap, karena alat yang digunakan milik Pertamina yang merupakan
perusahaan milik pemerintah.
“Kami berharap kasus pengrusakan dapat
ditangani. Karena itu juga mengganggu aktivitas kami dalam perawatan dan
pengelolaan jalan,” pungkasnya. (arj/OL)