26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Sabu Seberat 6,75 Gram Dimusnahkan, Pemilik Barbuk Hanya Bisa Tertundu

KUALA
PEMBUANG-
Polres Seruyan memusnahkan barang bukti sabu milik Hairil
Cahyadi alias Iril Joy seberat 6,75 gram, di halaman Mapolres. Hairil Cahyadi (44), warga Jalan
Samudin, Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Seruyan ini  tertunduk saat dihadirkan pada kegiatan pemusnahan
barang bukti sabu miliknya seberat 6,75 gram, di halaman Mapolres, Selasa
(28/7)

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan
tersangka Iril Joy. Selain itu juga berhasil menangkap Agus Triyono alias Tri
(40), yang merupakan warga Jalan HM Arsyad, Gang Manggis 3, RT. 029 RW. 008,
Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Temuan Korban Terduga Tabrak Lari

“Kedua tersangka ini kemarin ditangkap polisi pada Sabtu
(18/7) bertempat di kediaman tersangka Iril Joy di Jalan Samudin Kuala
Pembuang, katanya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak
melakukan perlawanan, dimana pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti narkoba
jenis sabu di rumah tersangka.

“Kedua tersangka ini
akan kenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya.

KUALA
PEMBUANG-
Polres Seruyan memusnahkan barang bukti sabu milik Hairil
Cahyadi alias Iril Joy seberat 6,75 gram, di halaman Mapolres. Hairil Cahyadi (44), warga Jalan
Samudin, Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Seruyan ini  tertunduk saat dihadirkan pada kegiatan pemusnahan
barang bukti sabu miliknya seberat 6,75 gram, di halaman Mapolres, Selasa
(28/7)

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan
tersangka Iril Joy. Selain itu juga berhasil menangkap Agus Triyono alias Tri
(40), yang merupakan warga Jalan HM Arsyad, Gang Manggis 3, RT. 029 RW. 008,
Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Temuan Korban Terduga Tabrak Lari

“Kedua tersangka ini kemarin ditangkap polisi pada Sabtu
(18/7) bertempat di kediaman tersangka Iril Joy di Jalan Samudin Kuala
Pembuang, katanya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak
melakukan perlawanan, dimana pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti narkoba
jenis sabu di rumah tersangka.

“Kedua tersangka ini
akan kenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru