28.9 C
Jakarta
Thursday, June 5, 2025

Jadi Buron Penipuan, Direktur PT Adhi Graha Diciduk di Banjarbaru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-  Pelarian AR, Direktur PT Adhi Graha Properti
Mandiri terhenti.  AR  diciduk oleh anggota Subdit Kamneg
Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR
selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang
properti.

Informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Grup
prokalteng.co), korban yang merasa dirugikan mencapai ribuan, dan beberapa
perwakilan dari mereka melapor ke kepolisian. Ada empat laporan polisi di
Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng. Kerugian ditaksir mencapai
Rp6,6 miliar.

Beberapa dugaan penipuan itu meliputi
investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika
itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC)
Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar
lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5.

“Untuk korban dipastikan lebih dari satu
orang. Selain itu, juga diduga AR telah melakukan dugaan penipuan terhadap
pembangunan rumah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5 tepatnya di belakang lapangan
golf,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes
Pol Budi Hariyanto, Rabu (28/4).

Baca Juga :  Tidak Ada Korban, Bangunan Bekas Bengkel Ludes Terbakar

Untuk kronologisnya sendiri, bahwa AR
menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi dengan membeli outlet pada Mal
PTC yang rencananya akan dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5. Karena
pembangunan mal itu tidak terlaksana, AR kembali menawarkan untuk mengalihkan
investasi dana. AR mengalihkannya ke Mal ATC, yang ternyata pembangunan mal itu
tidak ada atau fiktif.

Selama ini, AR berada di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan karena anggotanya mendapatkan informasi keberadaannya di
Banjarbaru. Penangkapan yang dipimpin Panit 2 Subdit Kamneg Iptu Abi Karsa dilakukan
saat AR lagi berada di rumah makan bilangan Jalan Ahmad Yani Km 36, Banjarbaru.

Beberapa barang bukti seperti beberapa
kwitansi bukti penyetoran uang muka dari korban, buku tabungan milik AR yang
dijadikan sarana menerima uang setoran, dan dokumen perusahaan. Diberitakan
pada 18 Desember lalu, perwakilan dari 2.500 konsumen PT Adhi Graha Properti Mandiri
mengadakan pertemuan dengan Wali Kota palangka Raya Fairid Naparin.

Baca Juga :  Ponsel Seharga Rp18 Juta Dijual Rp1, 5 Juta, Uangnya Juga Sempat Dibel

Sebelum akhirnya mereka melapor ke
kepolisian. Disebutkan dalam pertemuan itu, mereka menuntuk pengembalian uang
muka atau down payment (DP) yang terlanjur disetor. Leonard Tambunan selaku
juru bicara perwakilan konsumen saat itu menjelaskan bahwa jumlah konsumen yang
menjadi korban dari PT Adhi Graha Properti sebanyak 2.500 orang dengan nilai
total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Nasabah yang menjadi korban ini beragam,
mulai dari rakyat kecil yang bekerja sebagai petani dan pedagang hingga
karyawan dan pegawai yang bekerja di lingkungan kantor pemerintah kota dan
provinsi, bahkan termasuk angota Polri dan TNI. Sejak perusahaan diketahui
tidak beraktivitas lagi, yakni sekitar Januari 2020, para korban sudah berupaya
untuk meminta pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan
properti tersebut.

Para konsumen yang
merasa tertipu juga meminta agar pemko bisa memfasilitasi surat kepemilikan tanah
(SKT) milik PT Adhi Graha Properti Mandiri agar dapat dijadikan jaminan
pengembalian dana para konsumen. Berdasarkan keterangannya, saat ini SKT
tersebut tersimpan di bagian Reskrim Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-  Pelarian AR, Direktur PT Adhi Graha Properti
Mandiri terhenti.  AR  diciduk oleh anggota Subdit Kamneg
Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR
selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang
properti.

Informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Grup
prokalteng.co), korban yang merasa dirugikan mencapai ribuan, dan beberapa
perwakilan dari mereka melapor ke kepolisian. Ada empat laporan polisi di
Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng. Kerugian ditaksir mencapai
Rp6,6 miliar.

Beberapa dugaan penipuan itu meliputi
investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika
itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC)
Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar
lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5.

“Untuk korban dipastikan lebih dari satu
orang. Selain itu, juga diduga AR telah melakukan dugaan penipuan terhadap
pembangunan rumah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5 tepatnya di belakang lapangan
golf,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes
Pol Budi Hariyanto, Rabu (28/4).

Baca Juga :  Tidak Ada Korban, Bangunan Bekas Bengkel Ludes Terbakar

Untuk kronologisnya sendiri, bahwa AR
menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi dengan membeli outlet pada Mal
PTC yang rencananya akan dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5. Karena
pembangunan mal itu tidak terlaksana, AR kembali menawarkan untuk mengalihkan
investasi dana. AR mengalihkannya ke Mal ATC, yang ternyata pembangunan mal itu
tidak ada atau fiktif.

Selama ini, AR berada di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan karena anggotanya mendapatkan informasi keberadaannya di
Banjarbaru. Penangkapan yang dipimpin Panit 2 Subdit Kamneg Iptu Abi Karsa dilakukan
saat AR lagi berada di rumah makan bilangan Jalan Ahmad Yani Km 36, Banjarbaru.

Beberapa barang bukti seperti beberapa
kwitansi bukti penyetoran uang muka dari korban, buku tabungan milik AR yang
dijadikan sarana menerima uang setoran, dan dokumen perusahaan. Diberitakan
pada 18 Desember lalu, perwakilan dari 2.500 konsumen PT Adhi Graha Properti Mandiri
mengadakan pertemuan dengan Wali Kota palangka Raya Fairid Naparin.

Baca Juga :  Ponsel Seharga Rp18 Juta Dijual Rp1, 5 Juta, Uangnya Juga Sempat Dibel

Sebelum akhirnya mereka melapor ke
kepolisian. Disebutkan dalam pertemuan itu, mereka menuntuk pengembalian uang
muka atau down payment (DP) yang terlanjur disetor. Leonard Tambunan selaku
juru bicara perwakilan konsumen saat itu menjelaskan bahwa jumlah konsumen yang
menjadi korban dari PT Adhi Graha Properti sebanyak 2.500 orang dengan nilai
total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Nasabah yang menjadi korban ini beragam,
mulai dari rakyat kecil yang bekerja sebagai petani dan pedagang hingga
karyawan dan pegawai yang bekerja di lingkungan kantor pemerintah kota dan
provinsi, bahkan termasuk angota Polri dan TNI. Sejak perusahaan diketahui
tidak beraktivitas lagi, yakni sekitar Januari 2020, para korban sudah berupaya
untuk meminta pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan
properti tersebut.

Para konsumen yang
merasa tertipu juga meminta agar pemko bisa memfasilitasi surat kepemilikan tanah
(SKT) milik PT Adhi Graha Properti Mandiri agar dapat dijadikan jaminan
pengembalian dana para konsumen. Berdasarkan keterangannya, saat ini SKT
tersebut tersimpan di bagian Reskrim Polresta Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru