28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Sabu di Dua Kota

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu di dua kota sekaligus. Ya, dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Mereka AN dan HL.

Ditresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, di Palangka Raya personelnya berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku AN berupa 14 belas paket sabu dengan berat 62,23, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna merah, satu buah timbangan digital silver, satu buah timbangan scale, satu buah sendok tembaga, satu buah sendok pipet, lima bundel plastik klip kecil, dua lembar tisu, satu buah bedak putih, satu buah hp dan uang tunai 900 ribu.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

"Kemudian dari pelaku HL di Sampit, kita mengamankan 17 belas paket sabu dengan berat 30 gram, satu buah timbangan digital kantong, tiga buah kantong plastik, dua plastik klip dan satu buah sendok sabu,"katanya saat gelar press release di Mapolda Kalteng, Senin (29/3).

Sementara dikatakannya, tersangka AN berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 lalu sekitar pukul 7.00 di Jalan Simpei Karuhei Palangka Raya. Sedangkan pelaku berinisial HL, berhasil ditangkap di Kotim dua hari setelah penangkapan AN, yakni pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 13:00 WIB. Terkait modus kedua tersangka, Nono mengatakan bahwa keduanya berdalih menerima titipan dari orang lain untuk diedarkan ke pembeli.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Batu Patroli Air di Sungai Rungan

"Selanjutnya dengan melihat kedua tersangka tersebut beserta barang bukti, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp10 Miliar," tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu di dua kota sekaligus. Ya, dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Mereka AN dan HL.

Ditresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, di Palangka Raya personelnya berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku AN berupa 14 belas paket sabu dengan berat 62,23, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna merah, satu buah timbangan digital silver, satu buah timbangan scale, satu buah sendok tembaga, satu buah sendok pipet, lima bundel plastik klip kecil, dua lembar tisu, satu buah bedak putih, satu buah hp dan uang tunai 900 ribu.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

"Kemudian dari pelaku HL di Sampit, kita mengamankan 17 belas paket sabu dengan berat 30 gram, satu buah timbangan digital kantong, tiga buah kantong plastik, dua plastik klip dan satu buah sendok sabu,"katanya saat gelar press release di Mapolda Kalteng, Senin (29/3).

Sementara dikatakannya, tersangka AN berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 lalu sekitar pukul 7.00 di Jalan Simpei Karuhei Palangka Raya. Sedangkan pelaku berinisial HL, berhasil ditangkap di Kotim dua hari setelah penangkapan AN, yakni pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 13:00 WIB. Terkait modus kedua tersangka, Nono mengatakan bahwa keduanya berdalih menerima titipan dari orang lain untuk diedarkan ke pembeli.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Batu Patroli Air di Sungai Rungan

"Selanjutnya dengan melihat kedua tersangka tersebut beserta barang bukti, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp10 Miliar," tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru