26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polri Ungkap Kasus Korupsi Sebesar Rp 1,8 Triliun Selama 2019

Kepolisian Republik Indoneisa (Polri) mencatat ada kenaikan
kasus korupsi selama periode 2019 dibanding 2018. Total nilai korupsi yang
berhasil diungkap oleh Polri senilai Rp 1,803 triliun. Dari jumlah tersebut,
uang negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp 454 miliar.

“Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat
sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun
bila dibandingkan tahun 2018,” kata Kapolri Jendral Pol Idham Azis, di
Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Sabtu (28/12).

Jenis kejahatan kekayaan negara yang menurun adalah illegal
logging
 sebanyak 535 kasus, menurun dibandingkan tahun 2018 dengan
jumlah 668 kasus. Kasus illegal mining menurun menjadi 416 kasus
dari 596 kasus. Kejahatan migas juga mengalami penurunan dari 502 kasus
menjadi 380 kasus.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! 1 Orang Tewas, 1 Korban Putus Tangan

Berdasarkan catatan Polri, secara keseluruhan perkara korupsi
dan kejahatan kekayaan negara yang berhasil diselesaikan pada 2018 sebanyak
1.108 kasus, sementara pada 2019 ada 768 kasus yang sudah diselesaikan.

Kasus-kasus tersebut adalah illegal logging sebanyak
235 kasus, menurun dari 381 kasus tahun lalu, illegal mining 219
kasus dari 296 kasus, dan illegal fishing 18 kasus dari 40
kasus tahun lalu. Sementara, penyelesaian kasus kejahatan migas meningkat
menjadi 247 kasus dari 230 kasus di tahun lalu.

“Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus,
sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya
menurun dibandingkan tahun 2018,” tegasnya.(jpc)

 

Kepolisian Republik Indoneisa (Polri) mencatat ada kenaikan
kasus korupsi selama periode 2019 dibanding 2018. Total nilai korupsi yang
berhasil diungkap oleh Polri senilai Rp 1,803 triliun. Dari jumlah tersebut,
uang negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp 454 miliar.

“Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat
sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun
bila dibandingkan tahun 2018,” kata Kapolri Jendral Pol Idham Azis, di
Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Sabtu (28/12).

Jenis kejahatan kekayaan negara yang menurun adalah illegal
logging
 sebanyak 535 kasus, menurun dibandingkan tahun 2018 dengan
jumlah 668 kasus. Kasus illegal mining menurun menjadi 416 kasus
dari 596 kasus. Kejahatan migas juga mengalami penurunan dari 502 kasus
menjadi 380 kasus.

Baca Juga :  LAKA MAUT ! 1 Orang Tewas, 1 Korban Putus Tangan

Berdasarkan catatan Polri, secara keseluruhan perkara korupsi
dan kejahatan kekayaan negara yang berhasil diselesaikan pada 2018 sebanyak
1.108 kasus, sementara pada 2019 ada 768 kasus yang sudah diselesaikan.

Kasus-kasus tersebut adalah illegal logging sebanyak
235 kasus, menurun dari 381 kasus tahun lalu, illegal mining 219
kasus dari 296 kasus, dan illegal fishing 18 kasus dari 40
kasus tahun lalu. Sementara, penyelesaian kasus kejahatan migas meningkat
menjadi 247 kasus dari 230 kasus di tahun lalu.

“Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus,
sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya
menurun dibandingkan tahun 2018,” tegasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru