PANGKALAN BUN- Satuan
Lalu Lintas (Ssatlantaas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menetapkan
sang sopir maut Abdur Rahman (38) sebagai tersangka. Hal ini dilakukan polisi
setelah melakukan olah TKP diduga adanya kelalaian yang membuat pengendara lain
tewas. Bahkan sampai saat ini sang sopir masih menjalani pemeriksaan secara
intensif.
Kapolres Kobar AKBP
Arie Sandy ZS melalui Kasat Lantas AKP Marsono mengattaakan, polisi masih
melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun beberapa saksi yang melihat
kejadian tersebut. Sedangkan truk maut yang bermuatan Plafon atau kalsiboard dengan berat 25 ton sudah
diamankan di Satlantas untuk dijadikan barang bukti.
Untuk kronologis polisi
memastikan bahwa sepeda motor Jenis Honda Vario dengan Nopol KH 4235 yang
dikendarai Sariman berboncengan dengan anaknya Nyamiati. Keduanya meluncur dari
arah Sampit menuju Pangkalan Bun.
“Pada saat sampai
di lokasi kejadian mendadak melihat tumpahan solar berhamburan di jalan membuat
keduanya panik. Akibatnya motor kehilangan kendali dan terjatuh,”katanya.
Rupanya dari arah
belakang berjalan kendaraan toda sepuluh jenis Hino Tronton warna hijau H 1481
JE yang dikemudikan Abdur Rahman. Truk bermuatan Kalsiboard dengan berat 25 ton tersebut kaget melihat pengendara
motor terjatuh dan berusaha menghindari agar tidak menabraknya. Dengan dalih
menghindari akhirnya sang sopir menabrakkan truk ke pembatas jalan hingga
membuatnya terguling. Sayang truk kontainer dengan berat 25 ton ini justru
menimpa Sariman yang saat itu sedang terjatuh dan berusaha bangkit.
“Akibatnya
korban meninggal dilokasi kejadian karena tertimpa kontainer dengan kondisi
mengenaskan,”ujarnya. (son/ala)