25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mambawa Angkutan Melebihi Kapasitas, Ternyata Bentuk Kejahatan Lalu Lintas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Truk atau angkutan barang berlebih dan melebihi dimensi tentunya membahayakan pengendara karena beban berlebih serta membahayakan pengendara jalan lainnya. Mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Jalan Trans Kalimantan, Kalimantan Tengah pada Senin (27/5/2024).

“Kami memberikan sosialisasi dan imbauan kepada sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan over dimensi ini dilaksnakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Hukum Polda Kalteng,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kasubditgakkum ditlantas AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Penurunan Stunting di Kalteng Bukti Nyata Kolaborasi antar Pemangku Kepentingan

Pihaknya memberikan imbauan tentang bahaya dari muatan berlebihan tersebut dan beritahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda 24 Juta Rupiah.

“Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah. Kami mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain,” jelasnya

Baca Juga :  Nah Lho ! Hanya Berselang Satu Hari, Warga Ponton Tewas Gantung Diri L

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik itu melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk. Ia berharap berharap hal ini dapat dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi, dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Truk atau angkutan barang berlebih dan melebihi dimensi tentunya membahayakan pengendara karena beban berlebih serta membahayakan pengendara jalan lainnya. Mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Jalan Trans Kalimantan, Kalimantan Tengah pada Senin (27/5/2024).

“Kami memberikan sosialisasi dan imbauan kepada sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan over dimensi ini dilaksnakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Hukum Polda Kalteng,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kasubditgakkum ditlantas AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Penurunan Stunting di Kalteng Bukti Nyata Kolaborasi antar Pemangku Kepentingan

Pihaknya memberikan imbauan tentang bahaya dari muatan berlebihan tersebut dan beritahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda 24 Juta Rupiah.

“Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah. Kami mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain,” jelasnya

Baca Juga :  Nah Lho ! Hanya Berselang Satu Hari, Warga Ponton Tewas Gantung Diri L

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik itu melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk. Ia berharap berharap hal ini dapat dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi, dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru