31.3 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Duo Remaja Jambret Terancam 7 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN – Hingga saat ini, kedua pelaku jambret
bernama IA dan NA (17) masih dalam penyelidikan polisi. Mengingat polisi masih
melakukan pendalaman terkait beberapa aksi dan laporan yang dilakukan oleh
keduanya. Sehingga masih menunggu dugaan adanya korban lain yang ingin
melaporkan.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menegaskan, keduanya masih terus menjalani
pemeriksaan. Hal ini dilakukan karena polisi masih mendalami aksi keduanya yang
diduga masih ada korban lainnya, lantaran masih beberapa informasi adanya
kejadian terkait maraknya aksi para pelaku.

Keduanya memang terancam pasal
362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan
pemberatan dan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

“Kami masih dalami untuk
mencari apakah ada TKP lainnya yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kami akan
ungkap hingga akar-akarnya sehingga tidak membuat resah,” katanya, kemarin.

Arie menuturkan, masyarakat
selalu waspada dan berhati-hati apabila berjalan di malam hari seorang diri.
Meskipun demikian polisi sendiri hampir setiap malam juga selalu menggelar
patroli di beberapa wilayah yang dianggap rawan. Sehingga dapat mencegah
dan memperketat pergerakan para pelaku yang akan beraksi sehingga tidak berani.

“Kami peringatkan bagi para
pelaku yang nelat melakukan aksinya disini akan ditindak tegas. Kami tidak akan
pernah main-main untuk memburu pelaku kejahatan,” ungkapnya. (son/abe/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Hingga saat ini, kedua pelaku jambret
bernama IA dan NA (17) masih dalam penyelidikan polisi. Mengingat polisi masih
melakukan pendalaman terkait beberapa aksi dan laporan yang dilakukan oleh
keduanya. Sehingga masih menunggu dugaan adanya korban lain yang ingin
melaporkan.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menegaskan, keduanya masih terus menjalani
pemeriksaan. Hal ini dilakukan karena polisi masih mendalami aksi keduanya yang
diduga masih ada korban lainnya, lantaran masih beberapa informasi adanya
kejadian terkait maraknya aksi para pelaku.

Keduanya memang terancam pasal
362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan
pemberatan dan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

“Kami masih dalami untuk
mencari apakah ada TKP lainnya yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kami akan
ungkap hingga akar-akarnya sehingga tidak membuat resah,” katanya, kemarin.

Arie menuturkan, masyarakat
selalu waspada dan berhati-hati apabila berjalan di malam hari seorang diri.
Meskipun demikian polisi sendiri hampir setiap malam juga selalu menggelar
patroli di beberapa wilayah yang dianggap rawan. Sehingga dapat mencegah
dan memperketat pergerakan para pelaku yang akan beraksi sehingga tidak berani.

“Kami peringatkan bagi para
pelaku yang nelat melakukan aksinya disini akan ditindak tegas. Kami tidak akan
pernah main-main untuk memburu pelaku kejahatan,” ungkapnya. (son/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru