27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Dua Minggu Kabur, Pencuri Motor Dinas Ini Dibekuk

PURUK CAHU – Polsek Murung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DI (37), warga Puruk Cahu, Selasa (24/3) sekira  pukul 21.30 Wib di jalan Bina Marga Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Pelaku ini hampir dua minggu kabur.

Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor dinas milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura.

Pelaku beraksi di depan rumah barak milik H Fatur di Jalan Merdeka Kelurahan Beriwit, Selasa (11/3).

Polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku ada beraksi di TKP lain.

Kronologi pencurian terjadi saat korban malam hari memarkir sepeda motor di depan rumah dengan posisi dikunci stang.

Namun betapa kagetnya korban pada pag hari melihat motornya sudah raib di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp42 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan penangkapam pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan satu lembar  STNK dengan nopol KH 4140 MY, sepeda motor  jenis Kawasaki, Type LX150F warna merah, Noka MH4LX150FJJP69774, Nosin LX150CEWB4533,” terang kapolsek, Kamis (27/3).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

PURUK CAHU – Polsek Murung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DI (37), warga Puruk Cahu, Selasa (24/3) sekira  pukul 21.30 Wib di jalan Bina Marga Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Pelaku ini hampir dua minggu kabur.

Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor dinas milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura.

Pelaku beraksi di depan rumah barak milik H Fatur di Jalan Merdeka Kelurahan Beriwit, Selasa (11/3).

Polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku ada beraksi di TKP lain.

Kronologi pencurian terjadi saat korban malam hari memarkir sepeda motor di depan rumah dengan posisi dikunci stang.

Namun betapa kagetnya korban pada pag hari melihat motornya sudah raib di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp42 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan penangkapam pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan satu lembar  STNK dengan nopol KH 4140 MY, sepeda motor  jenis Kawasaki, Type LX150F warna merah, Noka MH4LX150FJJP69774, Nosin LX150CEWB4533,” terang kapolsek, Kamis (27/3).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru