26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sembunyikan Sabu di Gulungan Uang, Gunawan Tertangkap Juga

PANGKALAN BUN-Upaya
Gunawan Kosim (44) untuk mengelabui aparat tak berhasil. Ia diamankan setelah
aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan kristal putih
diduga sabu dengan berat 0,33 gram, yang disembunyikannya di gulungan uang
kertas pecahan Rp1.000 di bengkelnya, Senin (24/2).

Karena dugaan
terlibat peredaran sabu itupun, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut
Selatan ini diamankan aparat. Dari pengembangan kasusnya, aparat pun juga
mengamankan seseorang yang diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan,
polisi mendapatkan informasinya adanya peredaran narkoba di salah satu bengkel.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi langsung melakukan
penggerebekan di lokasi tersebut. Alhasil pelaku yang saat itu berada di
bengkel, hanya kaget tidak menyangka polisi melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

“Kami
geledah dan menemukan satu paket sabu beserta pipet kaca berisikan sabu, bong,
korek api dan gawai atau handphone merek Xiomi warna silver. Kami bersama
anggota dan disaksikan warga sekitar langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Usai mengamankan
Gunawan Kosim, polisi langsung mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ternyata
barang haram yang didapat, dibeli dari salah satu bandar yang selama ini diduga
mengelabui dengan menjadi pedagang buah.

Polisi melakukan
penggerebekan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Pelaku berhasil menangkap Bahrudin (45) yang memang selama ini sudah menjadi
target operasi polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh
kantong diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,22 gram.

Baca Juga :  Ditabrak Pemabuk, Kasek Meregang Nyawa

“Kami
geledah dan menemukan barang haram tersebut di kandang ayam belakang rumahnya. Pelaku
mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” pungkasnya.

Keduanya masih
menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka. Keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son/ami
/nto)

PANGKALAN BUN-Upaya
Gunawan Kosim (44) untuk mengelabui aparat tak berhasil. Ia diamankan setelah
aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan kristal putih
diduga sabu dengan berat 0,33 gram, yang disembunyikannya di gulungan uang
kertas pecahan Rp1.000 di bengkelnya, Senin (24/2).

Karena dugaan
terlibat peredaran sabu itupun, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut
Selatan ini diamankan aparat. Dari pengembangan kasusnya, aparat pun juga
mengamankan seseorang yang diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan,
polisi mendapatkan informasinya adanya peredaran narkoba di salah satu bengkel.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi langsung melakukan
penggerebekan di lokasi tersebut. Alhasil pelaku yang saat itu berada di
bengkel, hanya kaget tidak menyangka polisi melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

“Kami
geledah dan menemukan satu paket sabu beserta pipet kaca berisikan sabu, bong,
korek api dan gawai atau handphone merek Xiomi warna silver. Kami bersama
anggota dan disaksikan warga sekitar langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Usai mengamankan
Gunawan Kosim, polisi langsung mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ternyata
barang haram yang didapat, dibeli dari salah satu bandar yang selama ini diduga
mengelabui dengan menjadi pedagang buah.

Polisi melakukan
penggerebekan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Pelaku berhasil menangkap Bahrudin (45) yang memang selama ini sudah menjadi
target operasi polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh
kantong diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,22 gram.

Baca Juga :  Ditabrak Pemabuk, Kasek Meregang Nyawa

“Kami
geledah dan menemukan barang haram tersebut di kandang ayam belakang rumahnya. Pelaku
mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” pungkasnya.

Keduanya masih
menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka. Keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru