KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima penyerahan tersangka dan
barang bukti dari Polres Gumas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor). Dua tersangka E dan W tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sangal, Kecamatan Rungan
Hulu tahun anggaran 2016. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan
pada Selasa (10/11).
“Oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas dilakukan
penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya
,guna lancarnya proses persidangan pada nantinya,†ungkap Kasi Intel Kejari
Gumas Firman Hadi, Selasa (24/11).
Firman menambahkan, akibat perbuatan para
tersangka, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 250.415.884.
Para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ditambahkan Kembali oleh Firman, bahwa
pelaksanaan tahap II / penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan
pada siang, 10 November 2020 lalu tersebut, berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami kembali
mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa, khususnya Kabupaten
Gunung Mas agar dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),
harus sesuai dengan peruntukan dan harus sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang ada,â€pungkasnya.