26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

AKP Mahmud Akui Ganti Pelat Mobil yang Digunakan Saat Lakalantas

PALANGKA RAYA – AKP
Mahmud yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan menewaskantiga
orang di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya beberapa waktu lalu, mengakui jika
dirinya sengaja mengganti pelat nomor mobil yang digunakannya saat itu.

Menurut Mahmud, mobil tersebut merupakan mobil dinas milik Dinas Kehutanan
Provinsi Kalteng yang statusnya dipinjampakaikan. Pinjam pakai itu, jelas dia, karena
kondisi
mobil dinas Kabag Ops Polres Palangka Raya yang sudah tua, rusak dan sering mogok. Sehingga dinilai sangat tidak
mendukung dengan aktivitas seorang Kabag Ops.

“Karena saya waktu itu
jabatan struktural yakni Kabag Ops dan dalam pelaksanaan pemilu 2019 saya
menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengamanan
Pemilu Kota Palangka Raya,” kata AKP Mahmud saat persidangan dengan
majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :  Tim Hukum PDIP Minta Harus Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK

Lebih lanjut, ia mengatakan atas
dasar jabatannya tersebut,
maka mobil tersebut digunakan dalam kegiatan operasional, baik saat memantau
kegiatan pemilu dan kegiatan lainnya.

Selain itu, ia mengakui terkait
pelat nomor mobil yang
berbeda, karena
atas inisiatifnya sendiri untuk diganti.

Awalnya mobil dinas itu berpelat merah dengan nomor KH 8837 AW, kemudian diganti menjadi pelat milik Kabag
Ops yakni KH 8460 PS. Hal tersebut ia lakukan karena ia adalah polisi.

“Saya khawatir jika saya
gunakan pelat merah ada instansi lain yang tidak berkenan, atas inisiatif itu
saya ganti pelatnya menggunakan pelat kerja saya,” ujarnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – AKP
Mahmud yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan menewaskantiga
orang di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya beberapa waktu lalu, mengakui jika
dirinya sengaja mengganti pelat nomor mobil yang digunakannya saat itu.

Menurut Mahmud, mobil tersebut merupakan mobil dinas milik Dinas Kehutanan
Provinsi Kalteng yang statusnya dipinjampakaikan. Pinjam pakai itu, jelas dia, karena
kondisi
mobil dinas Kabag Ops Polres Palangka Raya yang sudah tua, rusak dan sering mogok. Sehingga dinilai sangat tidak
mendukung dengan aktivitas seorang Kabag Ops.

“Karena saya waktu itu
jabatan struktural yakni Kabag Ops dan dalam pelaksanaan pemilu 2019 saya
menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengamanan
Pemilu Kota Palangka Raya,” kata AKP Mahmud saat persidangan dengan
majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :  Tim Hukum PDIP Minta Harus Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK

Lebih lanjut, ia mengatakan atas
dasar jabatannya tersebut,
maka mobil tersebut digunakan dalam kegiatan operasional, baik saat memantau
kegiatan pemilu dan kegiatan lainnya.

Selain itu, ia mengakui terkait
pelat nomor mobil yang
berbeda, karena
atas inisiatifnya sendiri untuk diganti.

Awalnya mobil dinas itu berpelat merah dengan nomor KH 8837 AW, kemudian diganti menjadi pelat milik Kabag
Ops yakni KH 8460 PS. Hal tersebut ia lakukan karena ia adalah polisi.

“Saya khawatir jika saya
gunakan pelat merah ada instansi lain yang tidak berkenan, atas inisiatif itu
saya ganti pelatnya menggunakan pelat kerja saya,” ujarnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru