MUARA
TEWEH–Pengedar narkotika jenis sabu Achmad Rudianoor alias Rudi (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya wara sekitar
kediamannya di
Jalan Giri Raya RT 15 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah merasa resah dengan transaksi haram tersebut. Warga pun melaporkan Rudi
kepada pihak kepolisian, Minggu (23/6).
Setelah mendapatkan informasi, Anggota
Satresnarkoba Polres Batara sekitar pukul 22.00 WIB, langsung melakukan
penyelidikan atas kasus tersebut. Pihak kepolisian
langsung mendatangi kediaman Rudi.
Sewaktu petugas mengetuk pintu rumah, pria kelahiran Banjarmasin ini pun membuka pintu,
namun di kaget bukan pelanggan yang datang melainkan pihak kepolisian dan dia
langsung menutup dan mengunci pintu rumah dan lari ke
arah dapur untuk menghindari petugas.
Petugas berusaha membuka pintu rumah tersebut
dengan mendobraknya dan petigas berhasil mengamankan Rudi saat hendak kabur. Petugas kepolisian dari Satresnarkoba
Polres Batara pun menunjukan surat perintah tugas untuk melakukan
penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan
1 paket serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,98 gram bruto yang
dibuang oleh tersangka di belakang rumahnya melalui pentilasi dapur. Petugas juga menemukan 1 kotak kaleng kecil merk Pegoda tempat menyimpan shabu.
Kemudian, di kamar tersangka juga ditemukan 1
bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1
botol alkohol 95%, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah potongan sedotan plastik
berwarna hitam, 1 buah korek api merk tokai, 1 buah handphone merk Nokia tipe
1005 dan uang tunai sebesar Rp1.650.000
yang diduga
hasil dari penjualan sabu.
“Dari informasi yang disampaikan oleh
masyarakat, bahwa terlapor sering kali mengedar narkotka jenis shabu di
rumahnya. Kemudian dilakukan penyilidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti
di rumah terlapor 1 paket serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat 0,98
gram bruto dan barang bukti lainnya,†Kata Kasatresnarkoba
Iptu Adhi Heriyanto, Senin (24/6).(adl/uni)