27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Para Terdakwa Perdagangan Orang ke Bali, Mulai Disidang

PALANGKA RAYA – Tiga orang pelaku dugaan kasus perdagangan orang ke Bali yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kalteng pada akhir 2019 lalu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tiga orang terdakwa yang disidang dalam dua berkas terpisah dihadirkan, Marlian Tini, M. Aldi Sahfanoor dan Gede Sunaria menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum Een Hosana Baboe pada sidang yang di gelar di ruangan Tirta PN Palangka Raya, Selasa ( 24/3/2020).

Saat sidang yang menghadirkan terdakwa Marlian Tini dan dan M. Aldi Sahfanoor, JPU mendakwa kedua orang tersebut dengan dakwaan primer pelanggaran terhadap  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana  perdagangan orang  dan dakwaan subsider pelanggaran pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa terdakwa Marlian Tini bersama-sama dengan terdakwa Yuliana (berkas perkara telah dinyatakan dihentikan karena terdakwa meninggal dunia akibat sakit saat masa penahanan), diminta untuk mencari orang oleh terdakwa Gede Sunaria alias Jimmy dan dijanjikan akan dipekerjakan di Cafe 5 Kinaria miliknya di Jalan I Made Kaler, Kelurahan Sukasada , Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Rencananya orang yang berhasil direkrut tersebut akan dipekerjakan sebagai ladies club (LC) di cafe tersebut.

Selanjutnya diketahui pada 4 November 2019 sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat, terdakwa Marlian Tini dan terdakwa Yuliana bertemu dengan saksi korban yaitu SM dan saksi korban NA yang diketahui baru berumur 14 tahun.

Kepada kedua orang korban, Yuliana dan Marlian Tini menawarkan untuk mau diberangkatkan ke Bali dan bekerja disana.

“Yuliana dan terdakwa I (Marlian Tini) mengatakan, apabila mereka bekerja di Bali akan mendapat uang banyak, mereka juga dapat membeli mobil dan motor dari hasil pekerjaan mereka itu,” demikian kata Een dalam dakwaan yang dibacakan nya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Mendengar hal itu kedua korban ini pun tergiur dan mau untuk diberangkatkan ke Bali.

Kepada orang tua salah satu korban yaitu SM, Yuliana mengatakan kalau anaknya akan dibawa untuk bekerja di rumah makan  Simpang Tiga di daerah Universitas Palangka Raya. Mendengar hal itu, orang tua korban pun setuju dan berpesan agar Yuliana menjaga anaknya tersebut. 

Namun diketahui kemudian kalau kalau SM diam-diam dibawa kabur saat orangtuanya sedang mencari plastik untuk tempat pakaiannya.

Kedua korban yakni SM dan NA kemudian diberangkatkan ke Bali pada 6 November 2019 dengan menggunakan pesawat. Sebelum mereka berangkat , Yuliana sempat meminta foto dari kedua korban untuk dipakai membuat KTP sebagai syarat untuk bekerja di tempat tersebut.

Sesampai di Bali, keduanya dijemput oleh terdakwa Gede Sunaria alias Jimmy selaku pemilik Cafe 5 Kinaria. Keduanya pun langsung dipekerjakan di cafe milik terdakwa Gede tersebut.

Selama SM dan NA bekerja di cafe tersebut, keduanya dijaga oleh terdakwa M Aldi Sahfanoor yang merupakan adik dari Yuliana.

Atas jasanya, Yuliana mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu dari terdakwa Gede setiap dia berhasil merekrut satu pekerja untuk bekerja di Cafe 5 Kinaria tersebut. Sementara Yuliana sendiri menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa Marlian Tini dan Aldi apabila kedua korban sudah sampai di Bali.

Kasus ini terbongkar setelah korban SM menelpon saudaranya dan memberi tahukan kalau dirinya sedang berada di Bali dan ia ingin pulang.

Baca Juga :  Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

Mendengar informasi dari anaknya tersebut, orang tua SM langsung tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Adapun ancaman hukuman bagi kedua terdakwa bila terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat satu UU RI 21 tahun 2007 terkait perdagangan orang adalah 15 tahun penjara.

Selesai pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Zulkifli menanyakan kepada kedua terdakwa apakah keduanya didampingi oleh penasihat hukum.

“Bagaimana sudah dengar tadi, apa kalian ada didampingi pengacara?” Tanya hakim Zulkifli kepada kedua terdakwa.

Marlian Tini yang diketahui sedang hamil 6 bulan mengatakan kalau dirinya tidak memiliki penasihat hukum dan menghadap sendiri dalam sidang tersebut.

Sementara M. Aldi Sahfanoor menunjuk pengacara Roy Simanjuntak sebagai penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunjuk Roy sebagai penasihat hukum bagi terdakwa Marlian Tini.

“Untuk yang ini adalah penunjukan,” kata Ketua majelis hakim  Zulkifli kepada Roy sambil tangannya menunjuk ke arah Marlian Tini yang dijawab oleh yang bersangkutan dengan anggukan kepala.

Rencananya sidang kasus tersebut akan dilanjutkan hari Kamis ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Korban.

“Tolong jaksa nanti  menghadirkan semua saksi, kita harus percepatan sidang untuk mengantisipasi kondisi yang tidak memungkinkan saat ini,” kata Zulkifli kepada JPU Een Hosana sebelum menutup sidang tersebut.

Sementara untuk sidang dengan terdakwa Gede Sunaria yang seharusnya yang dilaksanakan setelah sidang tersebut, terpaksa ditunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

Rencananya sidang kasus perdagangan orang dengan terdakwa Gede Sunaria akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

PALANGKA RAYA – Tiga orang pelaku dugaan kasus perdagangan orang ke Bali yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kalteng pada akhir 2019 lalu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tiga orang terdakwa yang disidang dalam dua berkas terpisah dihadirkan, Marlian Tini, M. Aldi Sahfanoor dan Gede Sunaria menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum Een Hosana Baboe pada sidang yang di gelar di ruangan Tirta PN Palangka Raya, Selasa ( 24/3/2020).

Saat sidang yang menghadirkan terdakwa Marlian Tini dan dan M. Aldi Sahfanoor, JPU mendakwa kedua orang tersebut dengan dakwaan primer pelanggaran terhadap  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana  perdagangan orang  dan dakwaan subsider pelanggaran pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa terdakwa Marlian Tini bersama-sama dengan terdakwa Yuliana (berkas perkara telah dinyatakan dihentikan karena terdakwa meninggal dunia akibat sakit saat masa penahanan), diminta untuk mencari orang oleh terdakwa Gede Sunaria alias Jimmy dan dijanjikan akan dipekerjakan di Cafe 5 Kinaria miliknya di Jalan I Made Kaler, Kelurahan Sukasada , Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Rencananya orang yang berhasil direkrut tersebut akan dipekerjakan sebagai ladies club (LC) di cafe tersebut.

Selanjutnya diketahui pada 4 November 2019 sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat, terdakwa Marlian Tini dan terdakwa Yuliana bertemu dengan saksi korban yaitu SM dan saksi korban NA yang diketahui baru berumur 14 tahun.

Kepada kedua orang korban, Yuliana dan Marlian Tini menawarkan untuk mau diberangkatkan ke Bali dan bekerja disana.

“Yuliana dan terdakwa I (Marlian Tini) mengatakan, apabila mereka bekerja di Bali akan mendapat uang banyak, mereka juga dapat membeli mobil dan motor dari hasil pekerjaan mereka itu,” demikian kata Een dalam dakwaan yang dibacakan nya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Mendengar hal itu kedua korban ini pun tergiur dan mau untuk diberangkatkan ke Bali.

Kepada orang tua salah satu korban yaitu SM, Yuliana mengatakan kalau anaknya akan dibawa untuk bekerja di rumah makan  Simpang Tiga di daerah Universitas Palangka Raya. Mendengar hal itu, orang tua korban pun setuju dan berpesan agar Yuliana menjaga anaknya tersebut. 

Namun diketahui kemudian kalau kalau SM diam-diam dibawa kabur saat orangtuanya sedang mencari plastik untuk tempat pakaiannya.

Kedua korban yakni SM dan NA kemudian diberangkatkan ke Bali pada 6 November 2019 dengan menggunakan pesawat. Sebelum mereka berangkat , Yuliana sempat meminta foto dari kedua korban untuk dipakai membuat KTP sebagai syarat untuk bekerja di tempat tersebut.

Sesampai di Bali, keduanya dijemput oleh terdakwa Gede Sunaria alias Jimmy selaku pemilik Cafe 5 Kinaria. Keduanya pun langsung dipekerjakan di cafe milik terdakwa Gede tersebut.

Selama SM dan NA bekerja di cafe tersebut, keduanya dijaga oleh terdakwa M Aldi Sahfanoor yang merupakan adik dari Yuliana.

Atas jasanya, Yuliana mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu dari terdakwa Gede setiap dia berhasil merekrut satu pekerja untuk bekerja di Cafe 5 Kinaria tersebut. Sementara Yuliana sendiri menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa Marlian Tini dan Aldi apabila kedua korban sudah sampai di Bali.

Kasus ini terbongkar setelah korban SM menelpon saudaranya dan memberi tahukan kalau dirinya sedang berada di Bali dan ia ingin pulang.

Baca Juga :  Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

Mendengar informasi dari anaknya tersebut, orang tua SM langsung tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Adapun ancaman hukuman bagi kedua terdakwa bila terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat satu UU RI 21 tahun 2007 terkait perdagangan orang adalah 15 tahun penjara.

Selesai pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Zulkifli menanyakan kepada kedua terdakwa apakah keduanya didampingi oleh penasihat hukum.

“Bagaimana sudah dengar tadi, apa kalian ada didampingi pengacara?” Tanya hakim Zulkifli kepada kedua terdakwa.

Marlian Tini yang diketahui sedang hamil 6 bulan mengatakan kalau dirinya tidak memiliki penasihat hukum dan menghadap sendiri dalam sidang tersebut.

Sementara M. Aldi Sahfanoor menunjuk pengacara Roy Simanjuntak sebagai penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunjuk Roy sebagai penasihat hukum bagi terdakwa Marlian Tini.

“Untuk yang ini adalah penunjukan,” kata Ketua majelis hakim  Zulkifli kepada Roy sambil tangannya menunjuk ke arah Marlian Tini yang dijawab oleh yang bersangkutan dengan anggukan kepala.

Rencananya sidang kasus tersebut akan dilanjutkan hari Kamis ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Korban.

“Tolong jaksa nanti  menghadirkan semua saksi, kita harus percepatan sidang untuk mengantisipasi kondisi yang tidak memungkinkan saat ini,” kata Zulkifli kepada JPU Een Hosana sebelum menutup sidang tersebut.

Sementara untuk sidang dengan terdakwa Gede Sunaria yang seharusnya yang dilaksanakan setelah sidang tersebut, terpaksa ditunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

Rencananya sidang kasus perdagangan orang dengan terdakwa Gede Sunaria akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Terpopuler

Artikel Terbaru