27.2 C
Jakarta
Saturday, June 28, 2025

MA Pastikan Telah Menonaktifkan Nawawi dan Albertina Ho sebagai Hakim

Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai
hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh
Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat
sementara.

รขโ‚ฌล“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas
dewan pengawas selesai,รขโ‚ฌย kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi,
Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui,
Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan
KPK 2019-2023. รขโ‚ฌล“Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan
undang-undang,รขโ‚ฌย jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus
menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya,
rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

รขโ‚ฌล“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia
Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan
itu kan,รขโ‚ฌย tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia
mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat
menjadi anggota dewan pengawas KPK.

รขโ‚ฌล“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan
struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,รขโ‚ฌย ujar Albertina Ho kepada
JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua
KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke
Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil
Ketua KPK, รขโ‚ฌลฝNawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga :  Coba Bunuh Diri Nyebur Sumur Keramat, Slamet Ogah Diselamatkan

รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌยTanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas
jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,รขโ‚ฌย jelas Nawawi di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan
lainnya yang masih รขโ‚ฌลฝmemiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata
Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah
terpilih pimpinan KPK.

รขโ‚ฌล“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentarรขโ‚ฌลฝ mereka mau
mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan
melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,รขโ‚ฌย pungkasnya.(jpc)

 

Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai
hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh
Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat
sementara.

รขโ‚ฌล“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas
dewan pengawas selesai,รขโ‚ฌย kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi,
Selasa (24/12).

Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui,
Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan
KPK 2019-2023. รขโ‚ฌล“Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan
undang-undang,รขโ‚ฌย jelas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus
menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya,
rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

รขโ‚ฌล“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia
Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan
itu kan,รขโ‚ฌย tegas Jaja.

Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia
mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat
menjadi anggota dewan pengawas KPK.

รขโ‚ฌล“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan
struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,รขโ‚ฌย ujar Albertina Ho kepada
JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua
KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke
Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil
Ketua KPK, รขโ‚ฌลฝNawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.

Baca Juga :  Coba Bunuh Diri Nyebur Sumur Keramat, Slamet Ogah Diselamatkan

รขโ‚ฌลฝรขโ‚ฌยTanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas
jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,รขโ‚ฌย jelas Nawawi di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan
lainnya yang masih รขโ‚ฌลฝmemiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata
Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah
terpilih pimpinan KPK.

รขโ‚ฌล“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentarรขโ‚ฌลฝ mereka mau
mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan
melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,รขโ‚ฌย pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru