Mahkamah Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai
hakim. Sebab dia kini merupakan Dewan Pengawas KPK yang telah dilantik oleh
Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12).
Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Albertina Ho merupakan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, penonaktifan tersebut bersifat
sementara.
“Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas
dewan pengawas selesai,†kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah dikonfirmasi,
Selasa (24/12).
Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui,
Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih menjadi pimpinan
KPK 2019-2023. “Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan
undang-undang,†jelas Abdullah.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus
menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Menurutnya,
rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan.
“Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia
Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan
itu kan,†tegas Jaja.
Hal ini pun sebelumnya telah dibenarkan oleh Albertina Ho. Dia
mengaku siap mengundurkan diri dari wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya rangkap jabatan saat
menjadi anggota dewan pengawas KPK.
“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan
struktural wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang,†ujar Albertina Ho kepada
JawaPos.com, Sabtu (21/12).
Pernyataan senada juga dilontarkan Nawawi selaku Wakil Ketua
KPK. Nawawi menyatakan, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ke
Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu. Sebelum terpilih sebagai Wakil
Ketua KPK, ‎Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.
‎â€Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas
jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam,†jelas Nawawi di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari status pimpinan
lainnya yang masih ‎memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, kata
Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah
terpilih pimpinan KPK.
“Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar‎ mereka mau
mundur apa enggak. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan
melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan,†pungkasnya.(jpc)