SAMPIT, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Cempaga berhasil
mengamankan seorang pria yang menyimpan sabu di dalam kotak rokok. Pelaku kali ini diamankan anggota polisi di tepi jalan saat berada di atas motornya.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin
melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, mengatakan pihaknya langsung
melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang adanya tindak pidana
narkotika di wilayahnya.
“Kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AT (30)
bersama sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,52 gram yang disimpan pada
sebuah kotak rokok menara putih yang diselipkan di pinggang celana pendek warna
merah pelaku,” ungkapnya, Selasa (24/11).
Dwi menjelaskan, pelaku ditangkap petugas di pinggir Jalan Tjilik
Riwut Km. 35 Desa Cempaga Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Senin
(23/11) pukul 13.00 WIB siang.
“Saat kami sedang melakukan penangkapan tersebut, pelaku
sedang duduk di pinggir jalan dengan mempergunakan sepeda motor merk Suzuki
jenis Spin warna hitam merah dengan Nopol KH 6418 FV,” urainya.
Pria yang sehari – harinya sebagai karyawan swasta itu pun
akhirnya diamankan ke Polsek Cempaga untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku AT
akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.