KUALA KAPUAS – Usai sudah harapan tiga
tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas untuk menghirup udara bebas dengan
cara melarikan diri. Sebab ketiga tahanan tersebut, Usin bin Mansyah warga
Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten
Kapuas, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebagau Kecamatan
Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian Masri bin Unan warga Jalan Bunga
Tanjung Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, tak berkutik
setelah berhasil dibekuk oleh anggota gabungan tim Satreskrim Polres
Kapuas dan Satreskrim Polsek Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, membenarkan ditangkapnya
ketiga tahanan, Jumat (24/4) Pukul 02.15 WIB di area persawahan di Jalan
Jepang/Trans Kalimantan wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Selain ketiganya, juga turut diamankan
dua buah sejata tajam jenis parang,” ungkap AKP Christian, Jumat (24/4).
Kapolsek menambahkan, ketiganya harus
dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan
juga melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
“Untuk tiga orang buronan kita sudah
serahkan, Jumat (24/4) subuh yang disambut oleh Kepala Rutan Kuala
Kapuas,” pungkasnya.
Tahanan Rutan Kuala
Kapuas berhasil kabur Rabu (22/4) Pukul 01.00 WIB, anatara lain Usin bin
Mansyah terlibat perkara penggelapan pasal 372 KUHP, Sansyah bin Iskandar
tersangkut perkara pencurian 363 KUHP. Kemudian Masri bin Unan terjerat perkara
pencurian pasal 363 KUHP.