26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terlapor Pencemar Nama Baik Mantan Bupati Gumas Minta Maaf, Keluarga C

KUALA KURUN  – Imbron
(28), pemuda yang menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik
terhadap mantan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, menyampaikan permintaan
maaf secara terbuka ke publik atas unggahan (komentar) di akun media sosial facebooknya
beberapa waktu lalu.

Akibat unggahannya itu, Imbron pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan
pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).
Dia dilaporkan Noniwati yang merupakan anak Arton S Dohong.

Senin (23/9/2019) siang, Imbron akhirnya menemui Noniwati dan menyampaikan
permohonan maafnya secara langsung dan menyampaikan penyesalannya.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata pemuda yang tinggal
di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun itu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terima Penghargaan Kak Seto Award 2020

Imbron juga mengaku tidak ada unsur politik atas komentarnya pada salah
satu berita di media daring. “Saya juga siap meminta maaf secara terbuka,”
ujarnya.

Menanggapi permintaan maaf itu, Noniwati yang menjadi pelapor pun mengaku baik
dirinya dan ayahnya Arton S Dohong telah memaafkan Imbron, sekaligus mencabut
laporannya di kepolisian.

“Iya. Laporan atau aduan saya cabut karena ada itikad baik dari terlapor. Dan
ayah saya juga sudah memaafkan terlapor saat dipertemukan di Palangka Raya,”
ucap Noniwati.

Dirinya dan keluarga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi
semua pihak untuk tidak sembarangan berkomentar di media sosial. “Intinya, lebih
bijaklah dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Karhutla Katingan Mulai Ditingkatkan

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP
Asharie Prawira Mulya membenarkan jika kasus pencemaran nama baik tersebut
tidak dilanjutkan lantaran pelapor telah mencabut aduannya.

Akan tetapi dirinya menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tetap
bijaksana dalam bermedsos, karena bisa menimbulkan masalah seperti yang
dialami oleh kedua belah pihak tersebut.

“Iya. Laporan bisa dicabut lantaran sifatnya masih delik aduan. Saya
mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan medsos, karena ada
dampak hukumnya jika salah menggunakan,” tukasnya. (okt/nto)

KUALA KURUN  – Imbron
(28), pemuda yang menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik
terhadap mantan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, menyampaikan permintaan
maaf secara terbuka ke publik atas unggahan (komentar) di akun media sosial facebooknya
beberapa waktu lalu.

Akibat unggahannya itu, Imbron pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan
pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).
Dia dilaporkan Noniwati yang merupakan anak Arton S Dohong.

Senin (23/9/2019) siang, Imbron akhirnya menemui Noniwati dan menyampaikan
permohonan maafnya secara langsung dan menyampaikan penyesalannya.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata pemuda yang tinggal
di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun itu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terima Penghargaan Kak Seto Award 2020

Imbron juga mengaku tidak ada unsur politik atas komentarnya pada salah
satu berita di media daring. “Saya juga siap meminta maaf secara terbuka,”
ujarnya.

Menanggapi permintaan maaf itu, Noniwati yang menjadi pelapor pun mengaku baik
dirinya dan ayahnya Arton S Dohong telah memaafkan Imbron, sekaligus mencabut
laporannya di kepolisian.

“Iya. Laporan atau aduan saya cabut karena ada itikad baik dari terlapor. Dan
ayah saya juga sudah memaafkan terlapor saat dipertemukan di Palangka Raya,”
ucap Noniwati.

Dirinya dan keluarga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi
semua pihak untuk tidak sembarangan berkomentar di media sosial. “Intinya, lebih
bijaklah dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Karhutla Katingan Mulai Ditingkatkan

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP
Asharie Prawira Mulya membenarkan jika kasus pencemaran nama baik tersebut
tidak dilanjutkan lantaran pelapor telah mencabut aduannya.

Akan tetapi dirinya menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tetap
bijaksana dalam bermedsos, karena bisa menimbulkan masalah seperti yang
dialami oleh kedua belah pihak tersebut.

“Iya. Laporan bisa dicabut lantaran sifatnya masih delik aduan. Saya
mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan medsos, karena ada
dampak hukumnya jika salah menggunakan,” tukasnya. (okt/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru