29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Empat Kasus Tipikor Diselidiki

TAMIANG
LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bartim tengah melakukan penyelidikan
empat kasus dugaan tindak pidana korupsi alias tipikor. Hal itu berkaitan
dengan keuangan daerah dan keuangan desa di Kabupaten Bartim.

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah menyebutkan, ada empat kasus yang ditangani pihaknya saat
ini dan masih dalam tahap penyelidikan serta dua kasus tahap penyidikan.

“Untuk satu dari
dua kasus penyidikan sudah penanganan dengan tersangka mantan sekdes Sumur
dalam perkara penyalahgunaan dana desa yang telah disampaikan,” ungkap
kajari tanpa merinci lebih detil kasus penyelidikan maupun satu penyidikan yang
ditangani.

Dia menjelaskan,
berbagai perkara dugaan korupsi itu berkaitan dengan keuangan daerah dan desa.
Dari berbagai kasus dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari
dana APBN, APBD, maupun APBDes, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara
senilai Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  Polri Dahulukan Penerimaan Calon Bintara Bidang Medis

Selain itu, tambah
kajari, dalam perkara pidana umum terkait tilang atau PNBP sebesar Rp200 juta.
Serta Datun menyelesaikan perkara gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan
asal india yakni Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) kepada
Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara (JPN) Kejagung, Kejati,dan
Kejari Bartim dengan final akhirnya Negara tidak harus mengganti kerugian
sekitar Rp6 triliun.

Roy menekankan, agar
jajaran terus meningkatkan prestasi dalam kinerjanya.

Di sela kegiatan peringatan ke-59 Hari Bhakti
Adhyaksa (HBA), Senin (22/7), ia juga meminta jaksa mesti meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat karena keberadaannya sebagai pelayan dalam bidang
hukum dengan sinergitas pembangunan di Bartim. (log/abe)

TAMIANG
LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bartim tengah melakukan penyelidikan
empat kasus dugaan tindak pidana korupsi alias tipikor. Hal itu berkaitan
dengan keuangan daerah dan keuangan desa di Kabupaten Bartim.

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah menyebutkan, ada empat kasus yang ditangani pihaknya saat
ini dan masih dalam tahap penyelidikan serta dua kasus tahap penyidikan.

“Untuk satu dari
dua kasus penyidikan sudah penanganan dengan tersangka mantan sekdes Sumur
dalam perkara penyalahgunaan dana desa yang telah disampaikan,” ungkap
kajari tanpa merinci lebih detil kasus penyelidikan maupun satu penyidikan yang
ditangani.

Dia menjelaskan,
berbagai perkara dugaan korupsi itu berkaitan dengan keuangan daerah dan desa.
Dari berbagai kasus dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari
dana APBN, APBD, maupun APBDes, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara
senilai Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  Polri Dahulukan Penerimaan Calon Bintara Bidang Medis

Selain itu, tambah
kajari, dalam perkara pidana umum terkait tilang atau PNBP sebesar Rp200 juta.
Serta Datun menyelesaikan perkara gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan
asal india yakni Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) kepada
Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara (JPN) Kejagung, Kejati,dan
Kejari Bartim dengan final akhirnya Negara tidak harus mengganti kerugian
sekitar Rp6 triliun.

Roy menekankan, agar
jajaran terus meningkatkan prestasi dalam kinerjanya.

Di sela kegiatan peringatan ke-59 Hari Bhakti
Adhyaksa (HBA), Senin (22/7), ia juga meminta jaksa mesti meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat karena keberadaannya sebagai pelayan dalam bidang
hukum dengan sinergitas pembangunan di Bartim. (log/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru