25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Edarkan Sabu, Warga Mambulau dan Barbuk Diamankan di Rumahnya

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba
Polres  Kapuas berhasil menangkap RK
Alias Eko (36), warga Jalan Sare Pulau RT.003 Desa Pulau Mambulau Kecamatan
Bataguh Kabupaten Kapuas, karena memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (19/3)
Pukul 15.15 WIB.

“Tersangka RK bersama barang bukti
diamankan di kediamannya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti
melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Minggu (21/3).


Barang bukti yang berhasil diamankan.


Iptu Subandi menerangkan, adapun barang
bukti, tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan
berat Brutto ± 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram (plastik+Krstal), delapan
plastik klip kosong, satu buah kotak Headset warna hitam, satu buah Pipet Kaca,
satu buah sendok plastik terbuat dari 
sedotan, satu buah Hp merk Oppo warna Putih, satu lembar celana pendek
warna abu – abu merk Gabrielle.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Nyabu di Barak

“Uang tunai Sebanyak Rp250 ribu, Terdiri
dari uang pecahan @ Rp100 ribu sebanyak dua lembar @ Rp50 ribu satu
lembar,” jelasnya.

Penangkapan tersangka RK berdasarkan
informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan
dilakukan penyelidikan sehingga dibekuklah tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka
dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang  Narkotika,”
tutupnya. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba
Polres  Kapuas berhasil menangkap RK
Alias Eko (36), warga Jalan Sare Pulau RT.003 Desa Pulau Mambulau Kecamatan
Bataguh Kabupaten Kapuas, karena memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (19/3)
Pukul 15.15 WIB.

“Tersangka RK bersama barang bukti
diamankan di kediamannya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti
melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Minggu (21/3).


Barang bukti yang berhasil diamankan.


Iptu Subandi menerangkan, adapun barang
bukti, tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan
berat Brutto ± 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram (plastik+Krstal), delapan
plastik klip kosong, satu buah kotak Headset warna hitam, satu buah Pipet Kaca,
satu buah sendok plastik terbuat dari 
sedotan, satu buah Hp merk Oppo warna Putih, satu lembar celana pendek
warna abu – abu merk Gabrielle.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Nyabu di Barak

“Uang tunai Sebanyak Rp250 ribu, Terdiri
dari uang pecahan @ Rp100 ribu sebanyak dua lembar @ Rp50 ribu satu
lembar,” jelasnya.

Penangkapan tersangka RK berdasarkan
informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan
dilakukan penyelidikan sehingga dibekuklah tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka
dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang  Narkotika,”
tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru