NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau bersama Kejaksaan Negeri Lamandau. Menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Hetty Noviani (29).
Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian (TKP), Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra. Guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Sebanyak 10 adegan diperagakan oleh tersangka, Arif Prasetyo (30), untuk menggambarkan detik-detik hilangnya nyawa korban.
Suasana rekonstruksi berlangsung haru sekaligus tegang. Ibu kandung korban yang hadir menyaksikan prosesi tersebut tak kuasa menahan kesedihan. Tangis histeris pecah saat tersangka memperagakan adegan kekerasan yang berujung pada kematian putrinya.
Petugas kepolisian tampak berupaya menenangkan pihak keluarga agar proses hukum berjalan lancar.
Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra. Menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Motif sementara dipicu oleh cekcok mulut terkait janji tersangka kepada korban.
Berdasarkan 10 adegan yang diperagakan, berikut adalah fakta-fakta yang terungkap:
Pertemuan di Stadion: Korban menagih janji tersangka untuk membelikan gelang dan sepeda melalui WhatsApp. Meski tersangka beralasan motornya mogok, korban tetap menemui tersangka di depan Stadion Hinang Golloa.
Cekcok di Perjalanan: Setelah menitipkan rekan korban di bengkel, tersangka dan korban berboncengan menuju Bundaran Rusa. Di sana, terjadi perselisihan hebat mengenai janji pembelian barang tersebut.
Aksi Kekerasan: Keduanya kemudian menuju Gang Bakti III. Di lokasi yang sepi, korban sempat menampar tersangka. Tersangka membalas dengan pukulan ke pipi hingga korban terjatuh.
Tersangka Mencekik Korban: Dalam posisi terlentang, tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan dan mengunci kaki korban hingga lemas tak berdaya.
Pembuangan Jasad: Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka menyeret jasad sejauh 10 meter dan menyembunyikannya di dalam parit yang tertutup rumput ilalang. Tersangka juga membuang helm dan sandal milik korban ke hutan untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, Arif Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana merampas nyawa orang lain.
“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Jhon Digul Manra di sela-sela kegiatan.
Sebagai informasi, jenazah Hetty Noviani sebelumnya ditemukan warga di dalam parit pada Minggu, 25 Januari 2026, dua hari setelah kejadian. Korban merupakan warga Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. (bib)


