PANGKALAN BUN – Berbagai cara terus
dilakukan oleh para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya. Salah satunya
pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang mencoba mengelabui polisi dengan berjualan
Pomade alias minyak rambut. Seperti yang dilakukan oleh pemuda berinisial MH
(23).
Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda
warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada diciduk tim Unit Reskrim
Polsek, diduga jual sabu, Minggu (20/10).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kapolsek
Pangkalan Lada Iptu M Nasir mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan
dalam pemeriksaan intensif. Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi
mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. MH selama
ini memang sudah menjadi target operasi karena diduga menjual narkoba. Untuk
itu polisi mendatangi bengkel tempat pemuda tersebut bekerja.
“Pada saat polisi tiba pelaku sedang menunggu
pelanggannya dan awalnya diminta keterangan terkait rencana menjual narkoba.
Pelaku sempat berkelit tidak menjual dan tidak membawa narkoba,” katanya.
Polisi tidak percaya begitu saja, sehingga langsung
melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan
barang bukti berupa satu buah tempat minyak rambut yang di dalamnya berisikan
dua buah plastik klip kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi
kristal putih yang diduga shabu.
Narkoba jenis sabu-sabu ini diperkirakan dengan
berat 0,61 gram serta uang diduga hasil penjualan dengan jumlah Rp500 ribu.
“Pengakuan pelaku, dia nekat menjual sabu
karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Kami masih dalami untuk lebih
lanjutnya karena masih dalam proses,” ujarnya. (son/uni/ctk/nto)