31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Tangkap YouTuber Muhammad Kece!

PROKALTENG.CO – Aparat kepolisian diminta untuk menangkap Muhammad Kece. Youtuber tersebut dinilai telah menistakan agama Islam.

Polri saat tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Penyelidikan dilakukan karena kasus tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan diterima Bareskrim pada Sabtu (21/8) malam.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat,” ujar Argo, Minggu (22/8).

Atas laporan tersebut, kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Muhammad Kece Menista Agama Islam

Ulama kharismatik Lebak, KH Hasan Basri mendesak Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. Diduga Muhammad Kece telah menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube yang telah menistakan agama Islam. Padahal dia sebelumnya penganut Islam,” katanya dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, itu menilai pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam. Sebab telah menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta. Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

Baca Juga :  Innalillahi…Guru Ini Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikemudikan Ana

“Penyampaian Muhammad Kece jelas menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap Islam. Kami berharap polisi segera menangkapnya, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Dijelaskannya, selama ini, pondok pesantren salafi di Indonesia, termasuk di Banten yang mengaji kitab kuning tidak ditemukan kiai maupun santri terpapar radikalisme dan terorisme. Kebanyakan pesantren salafi itu dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

“Mereka kiai dan santri ponpes salafi sangat cinta Tanah Air sendiri, karena bagian dari pada keimanan,” ungkapnya.

Seharusnya, Muhammad Kece menebar kebaikan dan saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keyakinan. Dan tidak boleh menghina juga menistakan agama Islam. Sebab, prinsip Islam menjaga toleransi menjadikan kewajiban, seperti dalam Al Quran “Lakum dinukum waliyadin” artinya bagimu agamamu bagiku agamaku.

“Kami mengecam tindakan dan pernyataan Muhammad Kece yang intoleransi, dan aparat kepolisian harus segera menangkapnya,” katanya.

Anggota Komisi Fatwa MUI Banten itu juga mengajak umat Islam tidak terpancing dengan pernyataan Muhammad Kece. Umat Islam wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di NKRI.

Di samping itu, juga menjaga sikap toleransi dengan menghormati serta menghargai di tengah perbedaan agama, suku, bahasa, dan adat.

“Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi dengan perbedaan, keragaman itu untuk saling bersatu dan melindungi serta jangan terjadi perpecahan,” katanya.

Baca Juga :  Dasar Apes! Tanpa Sebab Pasti, Pria Ini Dianiaya Pengendara Motor

Menteri Agama: Itu Pidana Delik Aduan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon YouTuber dengan nama akun MuhammadKece yang telah menistakan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Menag mengatakan, penghinaan atau penodaan Agama adalah delik aduan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag lewat keterangan tertulis, Ahad (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Dia mengatakan, di tengah upaya untuk memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Aparat kepolisian diminta untuk menangkap Muhammad Kece. Youtuber tersebut dinilai telah menistakan agama Islam.

Polri saat tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Penyelidikan dilakukan karena kasus tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan diterima Bareskrim pada Sabtu (21/8) malam.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat,” ujar Argo, Minggu (22/8).

Atas laporan tersebut, kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Muhammad Kece Menista Agama Islam

Ulama kharismatik Lebak, KH Hasan Basri mendesak Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. Diduga Muhammad Kece telah menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube yang telah menistakan agama Islam. Padahal dia sebelumnya penganut Islam,” katanya dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, itu menilai pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam. Sebab telah menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta. Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

Baca Juga :  Innalillahi…Guru Ini Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikemudikan Ana

“Penyampaian Muhammad Kece jelas menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap Islam. Kami berharap polisi segera menangkapnya, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Dijelaskannya, selama ini, pondok pesantren salafi di Indonesia, termasuk di Banten yang mengaji kitab kuning tidak ditemukan kiai maupun santri terpapar radikalisme dan terorisme. Kebanyakan pesantren salafi itu dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

“Mereka kiai dan santri ponpes salafi sangat cinta Tanah Air sendiri, karena bagian dari pada keimanan,” ungkapnya.

Seharusnya, Muhammad Kece menebar kebaikan dan saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keyakinan. Dan tidak boleh menghina juga menistakan agama Islam. Sebab, prinsip Islam menjaga toleransi menjadikan kewajiban, seperti dalam Al Quran “Lakum dinukum waliyadin” artinya bagimu agamamu bagiku agamaku.

“Kami mengecam tindakan dan pernyataan Muhammad Kece yang intoleransi, dan aparat kepolisian harus segera menangkapnya,” katanya.

Anggota Komisi Fatwa MUI Banten itu juga mengajak umat Islam tidak terpancing dengan pernyataan Muhammad Kece. Umat Islam wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di NKRI.

Di samping itu, juga menjaga sikap toleransi dengan menghormati serta menghargai di tengah perbedaan agama, suku, bahasa, dan adat.

“Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi dengan perbedaan, keragaman itu untuk saling bersatu dan melindungi serta jangan terjadi perpecahan,” katanya.

Baca Juga :  Dasar Apes! Tanpa Sebab Pasti, Pria Ini Dianiaya Pengendara Motor

Menteri Agama: Itu Pidana Delik Aduan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon YouTuber dengan nama akun MuhammadKece yang telah menistakan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Menag mengatakan, penghinaan atau penodaan Agama adalah delik aduan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag lewat keterangan tertulis, Ahad (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Dia mengatakan, di tengah upaya untuk memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru