PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seakan
tak ada jeranya, Sayid Muksin (24), warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi
Kalimantan Selatan, kembali dibekuk kepolisian setelah melakukan aksi jambret
untuk yang kesekian kalinya.
Menariknya, pelaku ternyata merupakan
residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) atau jambret pada tahun 2019
dengan vonis 1 Tahun 6 bulan hukuman penjara. Bulan Juni Tahun 2020 ini, dirinya telah menerima
asimilasi Covid-19.
Seakan tak jera dengan hukuman
tersebut, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan setelah sejenak menghirup udara
segar. Namun pada akhirnya kembali
diringkus petugas kepolisian , Rabu (19/8) lalu di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah.
“Dalam jangka waktu sebulan,
kemudian dia melakukan aksi peniambretan di tiga tempat di Kota Palangka
Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
didampingi Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata dan Kabagops Kompol Hemat
Siburian saat rilis di Kapolsek Pahandut, Sabtu (22/8).
Jaladri mengungkapkan, hampir
seluruh korbannya adalah dari kalangan wanita, baik ibu-ibu maupun wanita
remaja. Ada yang berjalan dan ada juga yang naik motor.
“Dari tiga TKP, barang curian
penadanya berbeda. Sementara korban tidak ada yang dilukai namun beberapa kasus
mengalami luka dikarenakan terjatuh,” kata pria lulusan Akpol 1995
tersebut.
Menurut hasil yang didapat
kepolisian, pelaku biasanya satu kali beraksi, dan dapat meraup harta korban
hingga minimal 1 juta. Menurutnya Sayid juga mencari korban di tempat sepi, serta
memilih wanita yang sekiranya lengah dan sendiri.
Selain pelaku penjabretan itu,
petugas juga mengamankan seorang pemuda bernama Asrani (24). Lantaran membeli barang hasil penjambretan
yang dilakukan Sayid, berupa Smartphone merk Xiaomi R 6A dengan harga Rp 100
ribu yang merupakan milik korban Andrina.
Setelah terbukti dan memenuhi
unsur pidana, Asrani alias Jojo ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai
dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4
tahun.
Sedangkan Sayid ditetapkan sebagai
pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365
ayat (2) ke 1e KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di
Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau masyarakat di Kota
Palangka Raya agar selalu waspada serta berhati-hati akan tindakan kejahatan
yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang
yang dijual dengan harga yang tak wajar,†pungkasnya.