DKPP kembali memutus sejumlah perkara etik
yang diadukan kepada lembaga tersebut. Setidaknya 16 perkara yang diputus di
ruang sidang DKPP di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin (21/8). Hanya, kali
ini tidak ada pemecatan terhadap penyelenggara pemilu. Hanya ada pencopotan
jabatan.
Pencopotan jabatan itu
dilakukan terhadap dua penyelenggara pemilu di level kabupaten/kota. Yakni,
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Andri Oktaviana dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur Rosna Sehwaki. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras
dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Andri Oktaviana,†ucap
Ketua Majelis Alfitra Salamm. Peringatan keras juga diberikan kepada Rosna.
Dengan putusan
tersebut, KPU Lampung Timur dan Bawaslu Seram Bagian Timur harus melaksanakan
reorganisasi. Para anggotanya harus memilih ketua baru bagi masing-masing
lembaga lantaran kedua ketua itu tidak boleh lagi menjabat sampai masa
jabatannya berakhir. Mereka tidak dipecat, tetapi hanya menjadi anggota biasa.
Andri terjerat kasus
rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur. â€Telah
terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan teradu 1 sampai teradu 5 dalam proses
rekapitulasi suara,†terang anggota DKPP Ida Budhiati. Karena itu, KPU Provinsi
Lampung memerintahkan untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi ulang.
Secara keseluruhan, 42
penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar
kode etik. Sementara itu, 15 penyelenggara diberi peringatan dan 12 orang
mendapat peringatan keras. Dua di antaranya dicopot dari jabatannya dalam
susunan organisasi lembaga masing-masing.(jpg)