30.4 C
Jakarta
Sunday, January 25, 2026

Surianyah Halim : Kesaksian Pihak Terdakwa Tidak Membeberkan Kebenaran Sesuai Realitas Kejadian

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan terdakwa selebgram Ernawati alias Zheze Galuh. Kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/26).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman, di ruang Tirta ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yaitu Alfian (mantan suami), Erniwati (adik terdakwa), dan Mukaramah (kerabat/teman).

Sepanjang persidangan, majelis hakim memfokuskan pertanyaan pada aksi intimidasi yang diduga dilakukan terdakwa terhadap korban, Hikmah Novita Sari. Fokus utama adalah insiden siaran langsung di Facebook, di mana terdakwa terlihat membawa senjata tajam jenis pisau, serta niat terdakwa mendatangi kediaman korban.

Meskipun ketiga saksi berupaya memberikan keterangan yang membela terdakwa, muncul ketidaksesuaian dalam kesaksian Mukaramah. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan orang lain di dalam mobil saat siaran langsung berlangsung, saksi mengklaim terdakwa sendirian. Hal ini bertolak belakang dengan bukti rekaman video yang memperlihatkan kehadiran mantan suami terdakwa.

“Sendirian Yang Mulia. Setahu saya beliau menyetir sendiri waktu itu. Seingat saya ada alat yang terpasang di lengannya. Saat itu dia memang mencari keberadaan Hikmah sampai ke lokasi tersebut, namun saya tidak menyadari kalau itu rumah Hikmah,” terang Mukaramah di depan hakim.

Baca Juga :  Dijanjikan Bandar Sabu Rp65 Juta, Kokom : Sampai Sekarang Uangnya Tidak Pernah Dikasih

Ketika JPU mendalami pertanyaan mengenai objek yang digenggam terdakwa saat melakukan live streaming, Mukaramah mengaku tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah pisau.

“Saya tidak melihat kalau beliau memegang pisau, Pak,” kilahnya.

Electronic money exchangers listing

Selepas sidang, kuasa hukum korban Hikmah Novita Sari, Suriansyah Halim, berpendapat bahwa kesaksian yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak membeberkan kebenaran secara menyeluruh sesuai realitas kejadian.

“Sebagai contoh, dalam rekaman CCTV maupun video sangat jelas terlihat suami terdakwa ikut mengantar. Namun, di dalam persidangan justru disebutkan tidak ada yang mengantar,” ungkap Halim kepada para wartawan.

Halim juga mengkritisi pernyataan saksi yang menampik adanya unsur ancaman dalam tayangan langsung tersebut. Padahal, menurutnya, bukti video secara gamblang menunjukkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi dari pihak terdakwa menolak mengakui adanya pengancaman. Jadi, poin-poin kesaksian yang mereka sampaikan bukanlah fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Halim menaruh harapan besar agar JPU dan majelis hakim dapat menilai keterangan saksi dengan tegas, memilah mana yang objektif dan mana yang subjektif. Ia juga berharap tuntutan yang akan diajukan JPU nantinya mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Penembakan Warga, Hakim: Jangan Intimidasi Saksi

Sebagai latar belakang, pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan ujaran terdakwa yang menggunakan Bahasa Banjar. Ahli tersebut menyimpulkan bahwa gestur dan konteks ucapan terdakwa memuat unsur ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan.

“Ancaman bisa disampaikan lewat lisan, gerakan tubuh, atau kombinasi keduanya, dan itu semua memenuhi unsur ancaman kekerasan,” bunyi keterangan ahli yang dibacakan oleh JPU.

Ahli pun menegaskan bahwa tindakan memamerkan pisau saat siaran langsung dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang melanggar ketentuan hukum.

Di sisi lain, terdakwa Zheze Galuh dalam kesaksiannya tidak menampik tuduhan tersebut. Ia mengakui telah melontarkan ancaman saat siaran langsung di Facebook sembari menggenggam pisau, serta berniat mendatangi rumah korban dengan melontarkan ancaman pembunuhan.

“Peristiwa pengancaman itu memang benar terjadi, Pak. Waktu itu saya tersulut emosi karena merasa telah dipermalukan,” jawab Zheze merespons JPU.

Pengakuan jujur dari terdakwa ini dianggap semakin memperkokoh alat bukti bahwa tindakan pengancaman tersebut nyata adanya dan wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Rangkaian sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (29/1), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan terdakwa selebgram Ernawati alias Zheze Galuh. Kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/26).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman, di ruang Tirta ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yaitu Alfian (mantan suami), Erniwati (adik terdakwa), dan Mukaramah (kerabat/teman).

Sepanjang persidangan, majelis hakim memfokuskan pertanyaan pada aksi intimidasi yang diduga dilakukan terdakwa terhadap korban, Hikmah Novita Sari. Fokus utama adalah insiden siaran langsung di Facebook, di mana terdakwa terlihat membawa senjata tajam jenis pisau, serta niat terdakwa mendatangi kediaman korban.

Electronic money exchangers listing

Meskipun ketiga saksi berupaya memberikan keterangan yang membela terdakwa, muncul ketidaksesuaian dalam kesaksian Mukaramah. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan orang lain di dalam mobil saat siaran langsung berlangsung, saksi mengklaim terdakwa sendirian. Hal ini bertolak belakang dengan bukti rekaman video yang memperlihatkan kehadiran mantan suami terdakwa.

“Sendirian Yang Mulia. Setahu saya beliau menyetir sendiri waktu itu. Seingat saya ada alat yang terpasang di lengannya. Saat itu dia memang mencari keberadaan Hikmah sampai ke lokasi tersebut, namun saya tidak menyadari kalau itu rumah Hikmah,” terang Mukaramah di depan hakim.

Baca Juga :  Dijanjikan Bandar Sabu Rp65 Juta, Kokom : Sampai Sekarang Uangnya Tidak Pernah Dikasih

Ketika JPU mendalami pertanyaan mengenai objek yang digenggam terdakwa saat melakukan live streaming, Mukaramah mengaku tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah pisau.

“Saya tidak melihat kalau beliau memegang pisau, Pak,” kilahnya.

Selepas sidang, kuasa hukum korban Hikmah Novita Sari, Suriansyah Halim, berpendapat bahwa kesaksian yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak membeberkan kebenaran secara menyeluruh sesuai realitas kejadian.

“Sebagai contoh, dalam rekaman CCTV maupun video sangat jelas terlihat suami terdakwa ikut mengantar. Namun, di dalam persidangan justru disebutkan tidak ada yang mengantar,” ungkap Halim kepada para wartawan.

Halim juga mengkritisi pernyataan saksi yang menampik adanya unsur ancaman dalam tayangan langsung tersebut. Padahal, menurutnya, bukti video secara gamblang menunjukkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi dari pihak terdakwa menolak mengakui adanya pengancaman. Jadi, poin-poin kesaksian yang mereka sampaikan bukanlah fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Halim menaruh harapan besar agar JPU dan majelis hakim dapat menilai keterangan saksi dengan tegas, memilah mana yang objektif dan mana yang subjektif. Ia juga berharap tuntutan yang akan diajukan JPU nantinya mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Penembakan Warga, Hakim: Jangan Intimidasi Saksi

Sebagai latar belakang, pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan ujaran terdakwa yang menggunakan Bahasa Banjar. Ahli tersebut menyimpulkan bahwa gestur dan konteks ucapan terdakwa memuat unsur ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan.

“Ancaman bisa disampaikan lewat lisan, gerakan tubuh, atau kombinasi keduanya, dan itu semua memenuhi unsur ancaman kekerasan,” bunyi keterangan ahli yang dibacakan oleh JPU.

Ahli pun menegaskan bahwa tindakan memamerkan pisau saat siaran langsung dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang melanggar ketentuan hukum.

Di sisi lain, terdakwa Zheze Galuh dalam kesaksiannya tidak menampik tuduhan tersebut. Ia mengakui telah melontarkan ancaman saat siaran langsung di Facebook sembari menggenggam pisau, serta berniat mendatangi rumah korban dengan melontarkan ancaman pembunuhan.

“Peristiwa pengancaman itu memang benar terjadi, Pak. Waktu itu saya tersulut emosi karena merasa telah dipermalukan,” jawab Zheze merespons JPU.

Pengakuan jujur dari terdakwa ini dianggap semakin memperkokoh alat bukti bahwa tindakan pengancaman tersebut nyata adanya dan wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Rangkaian sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (29/1), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru