KUALA PEMBUANG – Peristiwa dugaan tindak
pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Seruyan. Sebelumnya, seorang oknum
karyawan perusahaan sawit menodai anak tirinya. Kini, seorang gadis yang masih
di bawah umur kembali diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji yang
dilakukan oleh pria 48 tahun berinisial A, yang tak lain adalah ayah tirinya.
Peristiwa
bermula pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelapor menjemput
korban untuk dibawa pulang ke rumah. Namun, korban kelahiran tahun 2006
tersebut tiba-tiba menangis. Ia pun bercerita, Rabu (15/1) sekitar pukul 23.00
WIB, saat dirinya sedang tidur, ia mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji
oleh pelaku.
Mendengar hal
itu, pelapor selaku keluarga korban pun merasa keberatan dan tidak menerima
perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku. Minggu (19/1), pihak keluarga pun
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan
AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan,
pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, hingga berhasil mengamankan A yang
diduga pelaku dari tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah
umur.
“Pelaku
saat ini sudah kami amankan, guna proses lebih lanjut. Untuk hubungan pelaku
dengan korban adalah sebagai orang tua tiri,” katanya, Selasa (21/1).
Sementara untuk
barang bukti yang diamankan, berupa pakaian, kasur hingga kelambu. Akibat
perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun, dan maksimal
15 tahun atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya,
kasus serupa juga terjadi di Seruyan. Seorang pria 33 tahun berinisial S, yang
merupakan karyawan swasta di perusahaan kelapa sawit di salah satu kecamatan
yang ada di Kabupaten Seruyan, juga diamankan aparat.
Ia diduga
melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, tepatnya pada saat korban
dalam keadaan tertidur. Awalnya, peristiwa ini terjadi Juli 2015. Kemudian
berlanjut di Juli 2018, hingga November 2019. Perbuatannya terbongkar setelah
korban menceritakan hal yang dialaminya kepada saksi. (ais/ami/nto)