30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Ngaku Pejabat BIN, Pria Behasil Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Press release pengungkapan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik di walayah hukum Polda Kalteng digelar di Mapolda Kalteng, Kamis sore, (21/12/2023).

“Tempat kejadian perkara terjadi di Kota Palangka Raya dan setidaknya terjadi di tempat lain wilayah hukum Polda Kalteng. Kejadian terjadi dalam kurun waktu bulan januari 2023 sampai dengan bulan agustus 2023,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui  Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Dipaparkan, tersangka berinsial GP (37) pekerjaan swasta. Pada sekitar tanggal 10 Januari 2023 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi HORNET, kemudian saling bertukar nomer telepon, pelaku mengaku sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) kepada korban.

Baca Juga :  Duh, Mas Joko Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Bekas Tambang

“Tersangka mengaku berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka juga memperkenalkan diri dengan identitas KTP palsu serta meyakinkan korban dengan berbagi foto bersama pejabat negara untuk meyakinkan korban,” terangnya.

Pada 15 Januari, ketika komunikasi semakin intens, tersangka menawarkan mutasi kepada korban yang merupakan ASN untuk bermutasi dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangkaraya, dengan meyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat yang dapat memutasikan.

“Tersangka mengaku punya teman di BKN lalu akan menghadap ke Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri untuk melakukan loby mutasi ASN daerah. Karena korban sudah percaya sehingga korban mengikuti permintaan tersangka untuk transfer uang. Dalam kurun waktu Januari 2023 sampai Mei 2023 korban telah mengirim uang ke tersangka sebanyak Rp 180.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Awas! Waspadai Penipuan Mobil Lelang dengan Mencatut Kabagops Polrest

Pihaknya mengamankan barang bukti 1 handphone, 4 buku rekening dan 3 kartu ATM.Tersangka terancam maksimal pidana penajra paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.(ais/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Press release pengungkapan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik di walayah hukum Polda Kalteng digelar di Mapolda Kalteng, Kamis sore, (21/12/2023).

“Tempat kejadian perkara terjadi di Kota Palangka Raya dan setidaknya terjadi di tempat lain wilayah hukum Polda Kalteng. Kejadian terjadi dalam kurun waktu bulan januari 2023 sampai dengan bulan agustus 2023,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui  Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Dipaparkan, tersangka berinsial GP (37) pekerjaan swasta. Pada sekitar tanggal 10 Januari 2023 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi HORNET, kemudian saling bertukar nomer telepon, pelaku mengaku sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) kepada korban.

Baca Juga :  Duh, Mas Joko Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Bekas Tambang

“Tersangka mengaku berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka juga memperkenalkan diri dengan identitas KTP palsu serta meyakinkan korban dengan berbagi foto bersama pejabat negara untuk meyakinkan korban,” terangnya.

Pada 15 Januari, ketika komunikasi semakin intens, tersangka menawarkan mutasi kepada korban yang merupakan ASN untuk bermutasi dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangkaraya, dengan meyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat yang dapat memutasikan.

“Tersangka mengaku punya teman di BKN lalu akan menghadap ke Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri untuk melakukan loby mutasi ASN daerah. Karena korban sudah percaya sehingga korban mengikuti permintaan tersangka untuk transfer uang. Dalam kurun waktu Januari 2023 sampai Mei 2023 korban telah mengirim uang ke tersangka sebanyak Rp 180.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Awas! Waspadai Penipuan Mobil Lelang dengan Mencatut Kabagops Polrest

Pihaknya mengamankan barang bukti 1 handphone, 4 buku rekening dan 3 kartu ATM.Tersangka terancam maksimal pidana penajra paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.(ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru