30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menambang Emas Tanpa Izin, Arifin Suseno Jadi Pesakitan

MUARA TEWEH, KALTENGPOS.CO – Arifin Suseno duduk di
kursi pesakitan PN Muara Teweh.  Terdakwa
yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Dusun Pararawen
pada Agustus 2020 lalu menghadapi sidang dakwaan, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Angga Wijaya menyampaikan, perkawa ini berawal dari anggota Polres
Barito Utara sedang melakukan patroli di DAS Barito menggunakan speedboat.
Setelah tiba di Dusun Pararawen, melihat dari kejauhan ada mesin do
ngfeng dalam keadaan
menyala serta selang warna oranye yang terliat terisi air.

Melihat hal
tersebut, kemudian anggota polisi itu mendekati mesin do
ngfeng yang dalam keadaan
menyala. Akan tetapi tidak ada orang yang menjaga mesin domfeng tersebut.
Kemudian anggota menyusuri selang yang terisi air yang mana arah selang
tersebut ternyata mengarah masuk ke dalam hutan.

Baca Juga :  Dua Penyerang Novel Anggota Polri Aktif

Kemudian anggota
melihat para beberapa orang sedang berkumpul melakukan kegiatan penambangan
emas. Setelah melihat hal tersebut anggota langsung mengamankan orang-orang
yang sedang melakukan kegiatan penambangan tersebut. Kemudian ditanyakan siapa
pemilik alat-alat untuk menambang tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa
alat-alat tersebut adalah miliknya.

“Saat anggota
polisi menanyakan perizinannya, terdakwa menjawab tidak memilikinya,”ujarnya.

Terdakwa sebagai
pemilik alat-alat tambang diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara guna
proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MUARA TEWEH, KALTENGPOS.CO – Arifin Suseno duduk di
kursi pesakitan PN Muara Teweh.  Terdakwa
yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Dusun Pararawen
pada Agustus 2020 lalu menghadapi sidang dakwaan, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Angga Wijaya menyampaikan, perkawa ini berawal dari anggota Polres
Barito Utara sedang melakukan patroli di DAS Barito menggunakan speedboat.
Setelah tiba di Dusun Pararawen, melihat dari kejauhan ada mesin do
ngfeng dalam keadaan
menyala serta selang warna oranye yang terliat terisi air.

Melihat hal
tersebut, kemudian anggota polisi itu mendekati mesin do
ngfeng yang dalam keadaan
menyala. Akan tetapi tidak ada orang yang menjaga mesin domfeng tersebut.
Kemudian anggota menyusuri selang yang terisi air yang mana arah selang
tersebut ternyata mengarah masuk ke dalam hutan.

Baca Juga :  Dua Penyerang Novel Anggota Polri Aktif

Kemudian anggota
melihat para beberapa orang sedang berkumpul melakukan kegiatan penambangan
emas. Setelah melihat hal tersebut anggota langsung mengamankan orang-orang
yang sedang melakukan kegiatan penambangan tersebut. Kemudian ditanyakan siapa
pemilik alat-alat untuk menambang tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa
alat-alat tersebut adalah miliknya.

“Saat anggota
polisi menanyakan perizinannya, terdakwa menjawab tidak memilikinya,”ujarnya.

Terdakwa sebagai
pemilik alat-alat tambang diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara guna
proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terpopuler

Artikel Terbaru