PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Seorang Pria berinisial AN (27) warga Kota Palangka Raya, terpaksa berurusan
dengan hukum. Pasalnya, pria tersebut menjadi penadah atau membeli barang hasil
kejahatan.
Ya, AN diamankan oleh kepolisian Polsek
Pahandut saat berada di rumahnya di Jalan Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya, Rabu (19/8) siang.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata mengatakan penangkapan tersebut ialah hasil pengembangan yang dilakukan
oleh Anggotanya setelah menangkap pelaku jambret di Jalan Seth Aji, Kota
Palangka Raya.
Kepada petugas, AN mengaku telah
membeli Handphone tersebut pada hari Jum’at (14/8) sekitar pukul 13.00 WIB
karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan pelaku jambret.
Sebuah Handphone Xiomi Redmi 6A
itu ditawarkan kepada AN seharga seratus ribu rupiah. Dan AN juga mengerti
bahwa barang tersebut juga barang hasil kejahatan.
“Dari hasil gelar perkara
yang kami lakukan di Mapolsek Pahandut, dinyatakan telah memenuhi unsur dan
yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Edia, Jumat
(21/8).
Kini AN sudah berada di Mapolsek
Pahandut untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ia dapat
dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara.