25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Buron ke Perbatasan, Pencuri Ditangkap di Rumahnya

MUARA TEWEH-Usai sudah
pelarian Samsul Hadi. Pria 30 tahun yang sempat menjadi buronan dan daftar
pencarian orang (DPO) lantaran kasus pencurian sapi itu, akhirnya berhasil
dibekuk petugas Polres Barito Utara (Batara) di rumahnya di camp PT AGU
Avdeling Kandau F, Desa Butong Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu
(19/5) sekitar pukul 23:57 WIB.

Walaupun sempat kabur
ke perbatasan Kalteng dan Kaltim, namun Samsul tak mampu jauh dari kampung
halamannya. Sebelumnya, Samsul Hadi bersama rekannya Tatarno melakukan
pencurian dua ekor sapi milik Slamet Samad pada 3 Desember 2018 lalu. Polisi
berhasil menangkap Tatarno di Jalan Brigjend Katamso Km 3, Kelurahan Melayu,
pada 3 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia ditangkap saat ingin
menjual dua ekor sapi hasil curian. Sedangkan tersangka Samsul Hadi berhasil
melarikan diri.

Baca Juga :  Mantan Mentan, SYL Dicecar 25 Pertanyaan Usai Dijemput Paksa KPK

“Menurut pengakuan
tersangka Samsul Bahri, selama ini ia melarikan diri ke wilayah Kecamatan
Gunung Purei, perbatasan dengan Kalimantan Timur. Baru beberapa hari pulang ke rumahnya,”
kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim Polres
Batara AKP Samsul Bahri, kemarin.

Menurut dia, pihaknya mengamankan
1 buah unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol KH 2872 ES dari
Samsul Hadi, yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dalam melakukan
pencurian.

“Sementara barang bukti yang berhasil
diamankan yaitu dua ekor sapi milik pak Slamet Samad yang mereka curi, satu
buah senter kepala warna merah. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka
yakni pasal 363 KUHPidana,” terangnya. (adl/ami)

Baca Juga :  Illegal Logging di Kalteng Masih Ada karena Hasil Hutan Masih Berlimpa

MUARA TEWEH-Usai sudah
pelarian Samsul Hadi. Pria 30 tahun yang sempat menjadi buronan dan daftar
pencarian orang (DPO) lantaran kasus pencurian sapi itu, akhirnya berhasil
dibekuk petugas Polres Barito Utara (Batara) di rumahnya di camp PT AGU
Avdeling Kandau F, Desa Butong Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu
(19/5) sekitar pukul 23:57 WIB.

Walaupun sempat kabur
ke perbatasan Kalteng dan Kaltim, namun Samsul tak mampu jauh dari kampung
halamannya. Sebelumnya, Samsul Hadi bersama rekannya Tatarno melakukan
pencurian dua ekor sapi milik Slamet Samad pada 3 Desember 2018 lalu. Polisi
berhasil menangkap Tatarno di Jalan Brigjend Katamso Km 3, Kelurahan Melayu,
pada 3 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia ditangkap saat ingin
menjual dua ekor sapi hasil curian. Sedangkan tersangka Samsul Hadi berhasil
melarikan diri.

Baca Juga :  Mantan Mentan, SYL Dicecar 25 Pertanyaan Usai Dijemput Paksa KPK

“Menurut pengakuan
tersangka Samsul Bahri, selama ini ia melarikan diri ke wilayah Kecamatan
Gunung Purei, perbatasan dengan Kalimantan Timur. Baru beberapa hari pulang ke rumahnya,”
kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim Polres
Batara AKP Samsul Bahri, kemarin.

Menurut dia, pihaknya mengamankan
1 buah unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol KH 2872 ES dari
Samsul Hadi, yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dalam melakukan
pencurian.

“Sementara barang bukti yang berhasil
diamankan yaitu dua ekor sapi milik pak Slamet Samad yang mereka curi, satu
buah senter kepala warna merah. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka
yakni pasal 363 KUHPidana,” terangnya. (adl/ami)

Baca Juga :  Illegal Logging di Kalteng Masih Ada karena Hasil Hutan Masih Berlimpa

Terpopuler

Artikel Terbaru