PALANGKA RAYA โ Jika kemarin penindakan dilakukan kepada
kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing atau biasa disebut
brong. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan
beberapa mobil pikap yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.
Salah satunya penindakan kepada mobil pikap bernopol KT
8354 NA oleh Anggota Satlantas di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya yang
menggunakan knalpot racing.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna dan
Kabagops Polresta Palangka Raya saat menunjukkan fisik dan suara mobil melalui
vidio berdurasi 1 menit di Instagram pribadi Polresta Palangka Raya.
โDimana kendaraan pikap ini menggunakan knalpot
bercabang yang memiliki bunyi yang sangat mengganggu dan meresahkan
masyarakat,โ kata Kapolresta.
Setelah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya, pemilik
mobil menulis surat pernyataan dan dilakukan penindakan berupa tilang.
Dengan penindakan tersebut, berarti Polantas tidak pandang
bulu mengenai penggunaan knalpot brong. Untuk kendaraan bermotor roda dua
maupun roda empat.
โSemua kendaraan baik motor dan mobil pengguna knalpot
brong akan ditertibkan,โ tutup Jaladri. (ard)