MUARA TEWEH- Normarina
hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena ambisi berbelanja online hingga
mengantarkannya ke balik jeruji besi, setelah divonis bersalah dengan hukuman 2
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (18/12). Dia dihukum bersalah
karena menggunakan uang orang lain untuk belanja online. Bahkan sampai
memalsukan tanda tanga pemilik rekening di bank.
Hakim menyatakan
terdakwa Normarina alias Marina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana. Yaitu menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan,
sehingga merugikan orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Normarina
dengan pidana penjara salama 2 tahun,†kata majelis hakim Teguh Indrasto.
Menurut hakim,
penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan
dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya. “Putusan 2 tahun dikurang
masa tahanan yang sudah dijalani,†tegasnya.
Normarina bisa sedikit
senang. Karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Permana Sakti Sembiring menuntut terdakwa
Normarina 2 tahun 8 bulan. “Karena terdakwa Normarina terbukti secara sah
melakukan tindak pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
362 KUHPidana,†kata jaksa Permana.
Seperti diketahui,
Normarina melakukan aksinya saat ia sedang berada di rumah Elsiana. Karena
melihat tas korban di atas meja ruang tengah, dia melihat ada buku rekening dan
KTP asli serta mengambilnya. Sementara Elisana sedang berada di dapur. keduanya
masih ada hbungan keluarga.
Pada pukul 14.00 WIB,
terdakwa ke Bank Kalteng Murung Raya dengan maksud mengirim uang dari rekening
korban. Tapi tidak bisa. Harus ditarik terlebih dahulu baru bisa dikirim. Selanjutnya,
teller bank menyerahkan slip penarikan uang yang harus ditandatangani sendiri
pemilik buku rekening. Terdakwa pulang.
Bukannya minta tanda
tangan Elsiana. Tapi dia memalsukan tanda tangan korban. Kemudian kembali ke bank
untuk mencairkan uang itu. Pihak teller pun menyerahkan uang Rp 18.000.000
kepada terdakwa. Tanpa rasa takut, terdakwa kembali ke rumah untuk
mengembalikan buku rekening dan KTP asli saat korban sedang tidur dalam kamar.
Hingga akhirnya korban
mengetahui uang dalam rekeningnya hilang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke
kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, dan mengarah pada Normarina sebagai
pelakunya. Lalu ia ditahan di Polsek Murung untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan
polisi, terungkap bahwa uang itu digunakan terdakwa untuk membayar belanjaan
online. (adl/ens)