KUALA KAPUAS – Usai
sudah pelarian Mujahidin. Warga Pangkalan Rekan Sekonder, Kecamatan Basarang,
Kabupaten Kapuas yang melarikan diri sekitar tujuh bulan ini, akhirnya dibekuk
polisi. Pria 42 tahun itu ditangkap petugas karena mencuri sarang walet milik
Sholih Abdillah (26), warga Jalan Dusun Sewoharjo, RT 014, RW 005, Kelurahan
Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang
sekarang menetap di Jalan Jawa, RT 013, RW 04 Nomor 48, Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah menegaskan,
Mujahidin disergap anggota Opsnal Satreskrim Polres Kapuas di-backup Resmob
Polres Katingan, dan anggota Pospol Karya Unggang, Rabu (19/2) sekitar pukul
06.00 WIB.
Saat ditangkap,
tersangka sedang duduk santai bersama rekannya di sekitar jalan lintas Tumbang
Samba Km 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan.
“Setelah melakukan
pencurian, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), karena telah melakukan
pencurian sarang walet milik korban di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas
Kuala, Sabtu (6/2/2019) lalu,” ungkap AKP Sony, Rabu (19/2).
Dalam aksinya tersebut,
menurut kasatreskrim, tersangka masuk bangunan dengan cara memanjat menggunakan
tali tambang. Kemudian tersangka turun dari lubang burung walet keluar masuk
lalu mengambil serta memanen sarang walet yang ada di lantai satu sampai enam. “Dengan
jumlah 18 Kg, dan kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp180 juta,”
tegasnya. (alh/ens/dar)