PROKALTENG.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap anggota polisi Aipda Monang Parlindungan Ambarita usai videonya yang menyita HP seorang warga viral di media sosial.
Video tersebut merupakan potongan tayangan di salah satu televisi swasta yang diviralkan di media sosial.
Surat mutasi Aipda Monang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.
Teregram tersebut menjelaskan Aipda Monang dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam video tersebut, Aipda Monang Parlindungan Ambarita dengan nada tegas dan memaksa ingin memeriksa HP seorang warga. Dia berdalih, kepolisian berhak mencari tahu identitas warganya.
“Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi,” kata Ambarita dalam video itu.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merespon keras sikap oknum polisi tersebut. Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, kepolisian harus menghormati privasi dan hak atas privasi masyarakat.
“Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa,” kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulisnya.
Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
“Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?” ucap Wahyudi.