26.7 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Polres Palangka Raya Tangani 64 Kasus Karhutla, 5 Pelaku Diamankan

PALANGKA RAYA – Hingga saat
ini,
Polres Palangka Raya sudah penyelidikan terhadap 64 kasus kebakaran lahan. Kapolres
Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan dari 64 kasus tersebut, ada 5 kasus yang sudah tingkat penyidikan.

“Jadi 5 kasus naik ke penyidikan dengan 5 pelaku yang kami amankan,”
katanya kepada kaltengpos.co, Senin
(19/8/2019).

Ia juga mengatakan, kelima pelaku yang diamankan ada yang
tertangkap tangan dan ada juga yang hasil penyelidikan. Keseluruhan pelaku
tersebut hasil tangkapan dari seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

“Jadi ketika saksi ada yang
mengatakan itu dibakar kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami lakukan
penangkapan,” ucapnya.

Ia mengatakan, alasan sementara pelaku pembakar lahan
ada yang disuruh oleh pemilik lahan melakukan pembersihan untuk dijadikan
tempat membangun rumah dan ada yang tempat membangun sarang walet.

Baca Juga :  Dikira Tak Dalam, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Kolam Bekas Galian

“Jadi konteksnya pembersihan, tetapi pelaksanaannya
pembakaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk
pemilik lahan pihaknya sudah
lakukan pemanggilan, jika kepemilikannya jelas.

Terkait pembukaan lahan untuk
tempat usaha, nantinya akan
pihaknya serahkan ke Wali Kota Palangka Raya untuk
pengecekan perizinannya.  “Kami
panggil dan kami cek kepemilikannya,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Hingga saat
ini,
Polres Palangka Raya sudah penyelidikan terhadap 64 kasus kebakaran lahan. Kapolres
Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan dari 64 kasus tersebut, ada 5 kasus yang sudah tingkat penyidikan.

“Jadi 5 kasus naik ke penyidikan dengan 5 pelaku yang kami amankan,”
katanya kepada kaltengpos.co, Senin
(19/8/2019).

Ia juga mengatakan, kelima pelaku yang diamankan ada yang
tertangkap tangan dan ada juga yang hasil penyelidikan. Keseluruhan pelaku
tersebut hasil tangkapan dari seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

“Jadi ketika saksi ada yang
mengatakan itu dibakar kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami lakukan
penangkapan,” ucapnya.

Ia mengatakan, alasan sementara pelaku pembakar lahan
ada yang disuruh oleh pemilik lahan melakukan pembersihan untuk dijadikan
tempat membangun rumah dan ada yang tempat membangun sarang walet.

Baca Juga :  Dikira Tak Dalam, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Kolam Bekas Galian

“Jadi konteksnya pembersihan, tetapi pelaksanaannya
pembakaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk
pemilik lahan pihaknya sudah
lakukan pemanggilan, jika kepemilikannya jelas.

Terkait pembukaan lahan untuk
tempat usaha, nantinya akan
pihaknya serahkan ke Wali Kota Palangka Raya untuk
pengecekan perizinannya.  “Kami
panggil dan kami cek kepemilikannya,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru