KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial DO (45) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh jajaran Polres Seruyan, Selasa (12/6).
Tidak hanya itu, pria yang diketahui merupakan karyawan di PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) yang berada di Kecamatan Danau Sembuluh ini, juga mengaku jika ia melakukan bisnis haram tersebut lantaran ingin mendapatkan pendapatan lebih.
"Barangnya saya dapat dari Sampit pak. Karena penghasilan kurang mencukupi pak," pengakuan DO saat dibincangi Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (18/6/2021).
Pria kelahiran 1977 itu juga mengaku jika barang haram alias narkotika jenis sabu itu juga dijual sekitar tempatnya kerja. Bahkan, dari pengakuannya bahwa dirinya juga memakai barang haram tersebut. "Ya pak saya memakai juga," kembali sahutnya.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP, Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa tersangka DO ini sudah cukup lama menjalankan aksinya sebagai pengedar atau kurir dari seseorang di Sampit.
"Ini masuknya pengedar dan juga bisa dikatakan kurir dari pelaku yang ada di Sampit, jadi dengan dapat keuntungan 2 juta rupiah. Untuk asal barang berdasarkan keterangan daripada tersangka didapatkan dari seseorang di Sampit, dengan harga Rp6 juta," ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Seperti diketahui tersangka DO berhasil ditangkap di sekitar PT KSI I bedeng Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (12/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, dan penggeledahan di kediamannya di perumahan karyawan nomor C 24 PT KSI III bedeng Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh itu, polisi juga mendapat barang bukti sebanyak 21 klip plastik yang berisikan sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang disimpan di belakang pekarangan rumah.
Sehingga untuk total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan berat kotor 7,05 gram. Akibat perbuatannya, pria asal Muara Bulan ini harus berakhir di balik jeruji besi, dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.