PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tingkat
Banding memutuskan gugatan banding perkara perdata sita jamin dua buah
sertifikat tanah yang terletak di Desa Hajak, Batara. Banding dari Petrisia
Margareth dan Thalia Nevita Marcelin selaku ahli waris Sri Imbani Y Mebas
kepada Tini Rusdihatie dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh
Hussain Shahz Diman, kuasa hukum dari Petrisia Margareth dan Thalia Nevita
Marcelin selaku pemohon banding (sebelumnya tergugat) dalam kasus itu, Sabtu
(16/5).
Dalam putusan banding majelis
hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan Selasa,
5 Mei 2020, putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.22/pdt.G/2019/.PN Tml
di Tingkat Banding No.19/Pdt/ 2020/ PT Plk, ditolak Pengadilan Tinggi Palangka
Raya.
Dalam gugatan perdata yang
dilakukan pihak terbanding Tini Rusdihatie (semula pihak penggugat) dalam
perkara tersebut adalah kabur (Obscuur
libelli).
“Mengadili sendiri, menyatakan
dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para pembanding, dalam pokok
perkara menyatakan gugatan terbanding tidak dapat diterima untuk seluruhnyaâ€.
Demikian sebagian isi amar putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi
Palangka Raya.
Selain itu, majelis hakim dalam
putusannya juga memerintahkan untuk mencabut berita acara sita jaminan terhadap
dua sertifikat tanah dengan nomor 1063 dan 1064 yang terletak di Desa Hajak,
Muara Teweh, Batara.
Dengan keluarnya Putusan Banding
Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sekaligus membatalkan isi putusan majelis
hakim tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Tamiang layang, Bartim bernomor
22/ PDT.G/ 2019/PN -Tml yang sebelumnya mengabulkan gugatan Tini Rusdihatie.
Dalam pertimbangan putusan,
majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat bahwa gugatan yang
dilakukan oleh Tini Rusdihatie kepada Petrisia Margareth dan Thalia Nevita
Marcelin sebagai ahli waris dari Sri
Imbani Y Mebas tidak cukup kuat. Ini dikarenakan kedua tergugat sama sekali tidak terlibat
perikatan perjanjian hutang piutang yang terjadi antara almarhum Sri Imbani Y
Mebas dengan Tini Rusdihatie itu sendiri.
“Selain itu, hakim juga
berpendapat bila gugatan sita jaminan dua buah sertifikat tanah di Desa Hajak
yang diklaim sebagai ganti pembayaran hutang almarhum Sri Imbani Y Mebas kepada
Tini Rusdihatie senilai Rp5,3 miliar juga tidak tepat,†ucap Hussain Shahz
Diman menirukan isi dari salinan putusan yang sudah diterima dari Pengadilan Tinggi
Palangka Raya.
Hal itu dikarenakan, lanjutnya,
kedua tanah tersebut bukan lagi milik almarhum Sri Imbani Y Mebas. Kedua tanah
tersebut telah dihibah sendiri oleh almarhum Sri Imbani Y Mebas kepada kedua
anaknya tersebut pada Desember tahun 2017.
Hal itu dibuktikan dengan adanya
keterangan berita acara penyerahan hibah kedua tanah tanah tersebut dari
almarhum Sri Imbani Y Mebas kepada Petrisia Margareth dan Thalia Nevita
Marcelin 5 Desember 2017 di hadapan notaris /PPAT Silvia Anggraini,SH,Min di
Muara Teweh, Batara.
Disusul adanya fakta yang
menyebutkan telah dilakukan Bea Balik Nama (BBN) pada 15Â Desember 2017 yang membuktikan bahwa kedua
sertifikat tersebut telah resmi menjadi milik pribadi dari Petrisia Margareth
dan Thalia Nevita Marcelin.
Sedangkan, penyerahan uang hutang
pinjaman antara Tini Rusdihatie dengan almarhum Sri Imbani Y Mebas baru
dilakukan jauh setelahnya. Yakni pada April dan Juni 2018. Sehingga, menurut
majelis hakim pengadilan tinggi, kedua sertifikat tanah tersebut tidak bisa
dimasukkan sebagai bukti jaminan terkait pinjaman uang yang dilakukan almarhum
Sri Imbani Y Mebas karena bukan lagi miliknya pribadi.
Pertimbangan terpenting lain,
majelis hakim masih meragukan terkait kebenaran adanya peminjaman uang senilai
Rp5,3 miliar yang dilakukan almarhum seperti yang diklaim dalam gugatan Tini
Rusdihatie.
“Ini dikarenakan selain bukti
kuitansi, pihak Tini Rusdihatie tidak dapat memberikan bukti pendukung lain
yang memperkuat kebenaran adanya penyerahan pinjaman uang senilai Rp5,3 miliar
kepada almarhum Sri Imbani Y Mebas yang diklaim sudah dilakukan pertengahan
April dan Juni 2018 itu,†jelasnya.
Untuk diketahui, adapun perkara
perdata ini sendiri berawal dari adanya gugatan dari Tini Rusdihatie kepada
pihak ahli waris Sri Imbani Y Mebas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Bartim
pada 27 Agustus 2019.
Dalam isi gugatannya, Tini
Rusdihatie meminta Pengadilan Negeri Tamiang layang untuk menetapkan agar
sertifikat tanah dengan nomor 1063 dan sertifikat nomor 1064 adalah sah menjadi
bukti jaminan dari pinjaman uang yang dilakukan Sri Imbani Y Mebas senilai Rp
5,3 miliar.
Dalam amar putusannya tertanggal
17 Februari 2020, majelis hakim perdata Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang
memeriksa perkara tersebut dengan diketuai Denny Indrayana dengan dibantu hakim
anggota Ronald Samosir dan Benny Sumarno menyatakan memenangkan gugatan Tini
Rusdihatie tersebut.
Tidak terima dengan putusan
Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pihak ahli waris selanjutnya mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang kemudian mengabulkan permohonan
banding tersebut.