SAMPIT, PROKALTENG.CO- Empat orang warga warga bernama Ana, Budianto, Idyson dan Darsono mencari keadilan terhadap tanah milikinya yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 1 Sampit, dan mereka sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan perkara No.58/Pdt.G/2020/PN.Spt, dan sesudah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, yakni jawab-menjawab, dan untuk meneguhkan/menguatkan dalil gugatan/jawaban, masing-masing kuasa hukum telah mengajukan bukti surat dan saksi-saksi, sehingga perkara ini sudah berjalan satu tahun lebih, akibat beberapa kali penundaan.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan setempat dan pengukuran ulang obyek sengketa, pada Jumat 15 Oktober 2021 kemarin, tetapi karena kuasa hukum tergugat tidak hadir sehingga hakim melakukan penundaan dengan agenda yang sama pada Jumat 29 Oktober nanti," kata Kuasa Hukum penggugat Darmansyah, Jumat (15/10).
Darmansyah mengatakan kliennya masing-masing telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 1986, ketika dikepalai oleh Drs Legowo Winarno, kemudian pada tahun 2015 oleh BPN Kabupaten Kotim diterbitkan kembali diatas tanah empat warga tersebut sertifikat baru No.07636 atas nama Drs.Hosea Sanjaya, pada saat BPN Kabupaten Kotim di kepalai oleh Jamaludin, dan di dalam sertifikat baru itu seluruhnya tercakup tanah Ana dan kawan-kawan masuk didalamnya.
"Sebelumnya jauh-jauh hari begitu Ana dan kawan-kawan mendapat informasi bahwa diatas tanah mereka telah dimohonkan sertifikat baru oleh Drs.Hosea Sanjaya, telah diajukanlah keberatan mereka ke BPN Kabupaten Kotim dengan bukti surat keberatan tertanggal 26 Juni 2013, namun oleh BPN Kabupaten Kotim yang di kepalai Jamaludin tidak diperhatikan surat keberatan Ana dan kawan-kawan tersebut," sampai Darmansyah.
Dirinya juga mengatakan karena sertifikat baru tetap diterbitkan atas nama Drs.Hosea Sanjaya, yang mencakup didalamnya seluruh tanah Ana dan kawan-kawan yang sudah bersertifikat lebih dahulu pada tahun 1986. Inilah cikal bakal sengketa itu bergulir dipengadilan Negeri Sampit, Ana dan kawan-kawan diantaranya meminta dan memohon kepada Pengadilan Negeri Sampit bahwa sertifikat No 07636 atas nama Drs.Hosea Sanjaya itu cacat hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ana dan kawan-kawan berharap kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, semoga keadilan selalu berpihak kepada yang benar," ucapnya.