31.7 C
Jakarta
Saturday, December 20, 2025

Sempat Pindah-Pindah Kota, Resbob Tiba di Mapolda Jabar Jalani Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian

Adimas Firdaus yang dikenal sebagai YouTuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12) malam. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombespol Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah petugas melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

”Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza seperti dilansir dari Antara.

Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

”Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.

Dia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menambahkan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Pelanggar Lalul Lntas Tahun Ini Mencapai 12 Ribu Lebih

”Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ungkap Resza.(jpc)

Adimas Firdaus yang dikenal sebagai YouTuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12) malam. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombespol Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah petugas melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

”Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza seperti dilansir dari Antara.

Electronic money exchangers listing

Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

”Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.

Dia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menambahkan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Pelanggar Lalul Lntas Tahun Ini Mencapai 12 Ribu Lebih

”Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ungkap Resza.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru