28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Ingin Lepas dari Hukuman Seumur Hidup, Ini Argumentasi Zul Zivilia

Setelah dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur
hidup atas kasus narkotika, vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul Zivilia
menyampaikan pembelaannya di sidang pledoi yang digelar Senin (16/12) di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di hadapan majelis hakim, Zul Zivilia dan
kuasa hukumnya menyampaikan argumentasi hukum supaya bisa lepas dari hukuman
berat itu.

Pembelaan awalnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Andi Bachtiar.
Dia mengatakan bahwa klien sekaligus menantunya itu tidak tepat jika dijatuhuhi
hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu
karena dalam fakta persidangan tidak terbukti Zul Zivilia menjadi pengedar
ataupun memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar, saat
ditemukan petugas kepolisian ketika melakukan penangkapan awal tahun 2019.

Sebaliknya fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Andi,
barang bukti narkoba itu dimiliki oleh tersakwa lain bernama Hendrawan alias
Rian. “Perbuatan terdakwa (Zul Zivilia) tidak terbukti berdasarkan alat bukti
yang sah yang diatur dalam undang-undang,” kata Andi dalam sidang pledoi PN
Jakarta Utara.

Baca Juga :  Diseruduk Babi Hutan di Kebun Sawit, Ali Nurdin Tewas

Lebih lanjut diungkapkannya, Zul Zivilia dalam fakta persidangan
hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun Andi menyayangkan pasal soal
pengguna narkoba malah tidak dimasukkan Jaksa Penuntut dalam dakwaannya.

Lebih lanjut diungkapkan Andi Bachtiar, Zul Zivilia diyakini
masuk dalam jaringan narkoba hanya didasarkan pada kesaksian terdakwa lain.
Padahal dalam undang-undang dinyatakan bahwa keterangan terdakwa tidak bisa
dijadikan dasar atas terdakwa lain sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku.”Keterangan terdakwa (lain) hanya dapat digunakan untuk dirinya
sendiri,” paparnya di hadapan majelis hakim.

Andi menyayangkan tindakan JPU yang memasukkan keterangan saksi
sementara saksi tersebut tidak pernah hadir ke persidangan. Andi memohon pada
majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk para terdakwa
sesuai dengan perannya masing-masing. “Ketukan palu Hakim Yang Mulia sangat
berat karena harus diertanggung jawabkan kepada Tuhan,” katanya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan
kepada Zul dengan mempertimbangkan anak-anak yang harus diberikan nafkah supaya
tidak putus sekolah dan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Andi menyebut kasus narkoba Zul membawa dampak besar bagi istri dan
anak-anaknya. Apalagi sejak awal kasus ini bergulir, Zul disebut-sebut bisa
mendapatkan hukuman mati.”Anak-anak tidak pantas diperkenalkan dengan hukuman
mati,” ujarnya.

Baca Juga :  Bertitel SH, Abu Rara Sempat Stres 2 Kali Ditinggal Kabur Istri

Sementara itu, Zul Zivilia juga menyampaikan pembelaan untuk
dirinya sendiri di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya
harus berurusan dengan kasus narkoba. Dia pun membantah menjadi pengedar obat
haram namun membenarkan dirinya pemakai sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Zul
Zivilia mengaku sempat menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya pada
narkoba.

“Saya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena saya tulang
punggung keluarga. Saya seorang suami dengan 6 orang anak. Mereka berhak
mendapatkan kesejahteraan, pendidikan dan kasih sayang dari ayahnya,” tutur Zul
Zivilia.

Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama beberapa temannya
diamankan petugas kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading,
Jakarta Utara, awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000
butir.(jpc)

 

Setelah dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur
hidup atas kasus narkotika, vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul Zivilia
menyampaikan pembelaannya di sidang pledoi yang digelar Senin (16/12) di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di hadapan majelis hakim, Zul Zivilia dan
kuasa hukumnya menyampaikan argumentasi hukum supaya bisa lepas dari hukuman
berat itu.

Pembelaan awalnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Andi Bachtiar.
Dia mengatakan bahwa klien sekaligus menantunya itu tidak tepat jika dijatuhuhi
hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu
karena dalam fakta persidangan tidak terbukti Zul Zivilia menjadi pengedar
ataupun memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar, saat
ditemukan petugas kepolisian ketika melakukan penangkapan awal tahun 2019.

Sebaliknya fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Andi,
barang bukti narkoba itu dimiliki oleh tersakwa lain bernama Hendrawan alias
Rian. “Perbuatan terdakwa (Zul Zivilia) tidak terbukti berdasarkan alat bukti
yang sah yang diatur dalam undang-undang,” kata Andi dalam sidang pledoi PN
Jakarta Utara.

Baca Juga :  Diseruduk Babi Hutan di Kebun Sawit, Ali Nurdin Tewas

Lebih lanjut diungkapkannya, Zul Zivilia dalam fakta persidangan
hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun Andi menyayangkan pasal soal
pengguna narkoba malah tidak dimasukkan Jaksa Penuntut dalam dakwaannya.

Lebih lanjut diungkapkan Andi Bachtiar, Zul Zivilia diyakini
masuk dalam jaringan narkoba hanya didasarkan pada kesaksian terdakwa lain.
Padahal dalam undang-undang dinyatakan bahwa keterangan terdakwa tidak bisa
dijadikan dasar atas terdakwa lain sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku.”Keterangan terdakwa (lain) hanya dapat digunakan untuk dirinya
sendiri,” paparnya di hadapan majelis hakim.

Andi menyayangkan tindakan JPU yang memasukkan keterangan saksi
sementara saksi tersebut tidak pernah hadir ke persidangan. Andi memohon pada
majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk para terdakwa
sesuai dengan perannya masing-masing. “Ketukan palu Hakim Yang Mulia sangat
berat karena harus diertanggung jawabkan kepada Tuhan,” katanya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan
kepada Zul dengan mempertimbangkan anak-anak yang harus diberikan nafkah supaya
tidak putus sekolah dan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Andi menyebut kasus narkoba Zul membawa dampak besar bagi istri dan
anak-anaknya. Apalagi sejak awal kasus ini bergulir, Zul disebut-sebut bisa
mendapatkan hukuman mati.”Anak-anak tidak pantas diperkenalkan dengan hukuman
mati,” ujarnya.

Baca Juga :  Bertitel SH, Abu Rara Sempat Stres 2 Kali Ditinggal Kabur Istri

Sementara itu, Zul Zivilia juga menyampaikan pembelaan untuk
dirinya sendiri di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya
harus berurusan dengan kasus narkoba. Dia pun membantah menjadi pengedar obat
haram namun membenarkan dirinya pemakai sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Zul
Zivilia mengaku sempat menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya pada
narkoba.

“Saya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena saya tulang
punggung keluarga. Saya seorang suami dengan 6 orang anak. Mereka berhak
mendapatkan kesejahteraan, pendidikan dan kasih sayang dari ayahnya,” tutur Zul
Zivilia.

Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama beberapa temannya
diamankan petugas kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading,
Jakarta Utara, awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti
berupa narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000
butir.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru